Jumat, 22 November 2024

Fungsi Pengawasan Masih Jalan, Ketua DPRD Surabaya: Tidak Perlu Pansus Covid-19

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya. Foto: Antara

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya mengungkap rekam jejak fungsi pengawasan legislatif, di masa pandemi Covid-19. Rapat komisi-komisi DPRD berlangsung aktif, dengan Pemerintah Kota Surabaya dan pihak lain, dengan sistem daring.

Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait penanganan Covid-19, atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari Pemkot Surabaya atau pihak lain.

“Hari ini berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas Covid-19, terkait penanganan wabah Corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya,” ujar Adi, Selasa (5/5/2020).

Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan 5 fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus Covid-19, yang saat ini menjadi polemik. Sebagai Ketua DPRD, Adi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari ke-5 fraksi itu beberapa hari lalu.

Ia mengatakan, DPRD mempunyai 3 fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.

Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.

“Kalau pengawasan memakai Pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib DPRD,” kata Adi.

“Selain dengan rapat-rapat, fungsi pengawasan di masa pandemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak), atau peninjauan lapangan. Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Hari ini, untuk menjalankan fungsi pengawasan, selain rapat dengan pihak Sampoerna, Komisi D juga terjadwal menggelar rapat mengenai skema pemberian jaring pengaman sosial dari Pemkot Surabaya. Rapat itu bakal mengundang Dinas Sosial.

Kemudian Rabu 6 Mei besok, ada jadwal rapat Komisi D terkait sistem pembelajaran daring untuk guru TPA/TPQ dan Sekolah Minggu.

“Senin kemarin, Komisi A menggelar rapat daring 2 kali, dengan Bagian Pemerintahan dan Linmas (perlindungan masyarakat). Kedua-duanya terkait pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang diterapkan di Kota Surabaya,” kata Adi.

Sepanjang bulan April, tercatat 19 kali rapat daring komisi-komisi dengan satuan kerja di Pemkot Surabaya terkait penanganan Covid-19. Dan, pekan pertama Mei, tercatat 4 rapat komisi.

Termasuk rapat Komisi B Bidang Perekonomian yang membela nasib para nasabah, terkait dispensasi kelonggaran pembayaran angsuran pinjaman.

“Kegiatan-kegiatan rapat komisi-komisi menunjukkan keaktifan para anggota DPRD Kota Surabaya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemkot Surabaya,” kata Adi.

“Ini kenapa saya mengatakan, pembentukan Pansus Covid-19 tidak menemukan urgensi yang tepat, untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Kegiatan komisi-komisi sangat aktif, dan bisa diaktifkan terus sesuai Tata Tertib DPRD,” kata Adi. (bid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs