Saleh Partaonan Daulay Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) minta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebaiknya dihentikan.
Hal ini ditegaskan Saleh menyikapi RUU HIP pasca pemerintah meminta DPR untuk menunda pembahasannya.
“Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada,” ujar Saleh di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Kata Saleh, sejak awal, memang banyak fraksi yang telah memberikan catatan. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Banyak fraksi yang menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideren
“Kalau mau lihat jejak digitalnya, FPAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengeritik dan menolak nyaring terdengar,” tegasnya.
Menurut dia, kalau disampaikan dari awal tidak ada masalah, itu kurang tepat. Sebab, saat dirinya hadir di dalam rapat bamus, catatan-catatan itu telah disampaikan. Dan itu tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraksi.
“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya,” jelas dia.
“Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi,” imbuhnya.
Menurut Saleh, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Sebab, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda. Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas.(faz/iss)