Sabtu, 23 November 2024

Fahira : Persetujuan PSBB Sebaiknya Tidak Harus Menunggu Peningkatan Jumlah Kasus

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahira Idris anggota DPD RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Setelah DKI Jakarta dan menyusul wilayah Jabodetabek serta beberapa daerah lain mendapatkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB), berbagai daerah mulai berinisiatif mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, tidak semua daerah yang mengajukan PSBB mendapat persetujuan karena dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.‎

Fahira Idris Anggota DPD RI mengungkapkan, status PSBB idealnya juga bisa menjadi opsi bagi daerah untuk aksi pencegahan Covid-19.

“Artinya persetujuan PSBB tidak harus menunggu sebuah daerah terjadi peningkatan jumlah kasus yang menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah daerah tersebut,” ujar Fahira dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Kata Fahira, inisiatif kepada daerah mengajukan PSBB tentu ingin agar upaya dan aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang mereka lakukan punya daya tekan dan daya jangkau yang lebih kuat sehingga lebih efektif dan signifikan.

Oleh karena itu, Fahira berharap, Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB sejumlah daerah yang masih ditangguhkan. Sementara di satu sisi, kepala daerah bisa menjabarkan secara jelas dan gamblang kenapa daerahnya harus berstatus PSBB.

“Sejumlah kepala daerah yang mengajukan PSBB tentu punya alasan rasional kenapa daerahnya harus PSBB, walau mungkin belum sepenuhnya memenuhi syarat,” kata dia,

Menurut Fahira, mereka lebih paham kondisi wilayahnya masing-masing, makanya mereka mengajukan PSBB agar aksi pencegahan yang mereka lakukan punya daya tekan dan daya jangkau yang lebih kuat sehingga lebih efektif dan signifikan.

“Jadi, hemat saya, akan sangat bagus jika PSBB ini juga dijadikan sebagai opsi bagi daerah sebagai aksi pencegahan, tidak perlu menunggu terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” jelas Fahira.

Fahira mengapresiasi inisiatif sejumlah kepala daerah yang langsung mengajukan PSBB. Walau masih ada yang belum disetujui, namun inisiatif mengajukan PSBB ini menandakan daerah begitu responsif untuk mencegah dan melindungi wilayahnya dan warganya dari paparan Covid-19.

Status PSBB ini juga diajukan sejumlah daerah sebagai jalan untuk memperkuat upaya penanggulangan COVID-19 yang selama ini hanya berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan ini juga menunjukkan daerah sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial akibat penerapan PSBB ini.

“Saya harap Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB daerah-daerah yang masih ditangguhkan. Beri ruang bagi daerah yang ingin menjadikan PSBB sebagai ikhitiar mereka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini.

Sekadar diketahui, saat ini baru ada 10 daerah yang telah disetujui menerapkan PSBB. Kesepuluh daerah itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs