Ajeng Wira Wati Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sister City DPRD Kota Surabaya, menyatakan, kerja sama sister city Kota Surabaya dan Kota Gaziantep Turki telah melakukan pembahasan persetujuan.
“Surat pengajuan Pansus Sister City pada 24 September dan baru diputuskan DPRD pada 5 Oktober. Masa kerjanya 45 hari sesuai Permendagri. Ketuanya saya. Wakilnya Norma Yunita dari Fraksi PDIP dan Sekretaris Pansus, Mbak Jeje (Juliana Eva Wati,red) dari Fraksi PAN PPP,” kata Ajeng, Selasa (10/11/2020).
Ajeng mengatakan, kerja sama Sister City Kota Gaziantep Turki ini, sudah harus ditindaklanjuti dengan penandatanganan kedua belah pihak Kepala Daerah maksimal 1 tahun.
“LOI (letter of intent) harus sudah MoU kerja sama maksimal 1 tahun. Penandatanganan LOI dilakukan 11 Desember 2019 lalu. Jadi ini ngejar waktu agar bisa ditandatangani oleh Tri Rismaharini Wali Kota. Agak ekstra karena barengan dengan pembahasan APBD 2021,” kat Politisi Gerindra ini.
Wakil Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya ini, menambahkan, tugas Pansus Sister City ini yaitu melakukan pembahasan rencana kerja sama dan ruang lingkup kerja antara Pemkot Surabaya dan Pemkot Gaziantep, Turki.
Di dalam LOI, terdapat tiga bidang kerja sama yakni promosi budaya dan pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif dan pengembangan kapasitas SDM.
“Salah satunya, ingin mendapatkan pengembangan sharing ilmu mengenai gastronomi yang menjadi andalan kota Gaziantep. Sehingga Surabaya bisa memaksimalkan konsep kuliner yang mendunia sekaligus pengembangan UMKM. Tapi sekarang fokus utama kami dengan adanya sister city ini adalah memastikan dampak ke ekonomi warga Surabaya agar lebih berjalan meningkat di tengah dampak ekonomi Covid-19,” katanya.
Sekadar diketahui, penandatanganan LOI Sister City antara Kota Surabaya dengan Kota Gaziantep setahun lalu, telah dilakukan oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sendiri dan Wali Kota Gaziantep, yang disaksikan oleh Presiden Turki, Erdogan.
Pihak DPRD Kota Gaziantep, Turki telah memberikan persetujuan atas terjalinnya sister city antara Surabaya dan Gaziantep. Namun sayangnya pembahasan mundur dan menjadi mendesak, karena surat baru dikirimkan akibat adanya pandemi Covid-19.(bid/dfn/ipg)