Sabtu, 23 November 2024

DPR Dukung Polri Bantu Sopir Taksi dan Angkutan Barang

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Nasir Djamil anggota Komisi Hukum DPR RI. Foto: Istimewa

Nasir Djamil Anggota Komisi Hukum dan Keamanan DPR RI mendukung sepenuhnya upaya Kapolri melalui Kakorlantas Polri, untuk membantu para sopir taksi dan angkutan barang yang saat ini mengalami penurunan penghasilan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Upaya ini, menurut dia, adalah bukti nyata bahwa Polri bersama rakyat.

“Kami tentu apresiasi langkah perlindungan terhadap para sopir taksi dan angkutan barang yang saat ini sangat terpukul akibat penghasilannya menurun,” ujar Nasir Djamil di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Menurut Nasir, inisiatif Kapolri yang nantinya akan dijalankan oleh Korlantas Polri itu, diharapkan mampu menjangkau para sopir taksi dan angkutan barang yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang. Karena itu kecermatan dan validasi data sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Harapan kami agar program ini bisa menjangkau seluruh wilayah di Indonesia,” jelasnya.‎

Kata Nasir, dalam rapat virtual Komisi III DPR RI bersama Kapolri beberapa waktu lalu, pihaknya telah meminta agar institusi Polri ikut serta mengurangi beban Pemerintah dalam menghadapi pandemi virus Covid-19. Karena itu, Polri perlu memikirkan refocusing anggaran.

Akhirnya, lanjut Nasir, pihaknya mendapat informasi bahwa ada program keselamatan lalu lintas dan kemampuan lainnya kepada sopir taxi dan angkutan barang (by name by address yang belum dapat bantuan dari Pemerintah). Program ini dikemas dalam bentuk pendidikan lalu lintas secara online, di mana setiap yang ikut akan mendapat bantuan dana yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Program ini bersumber dari anggaran hasil refocusing dan kegiatan Polri. Yang penting pelaksanaanya harus kridibel dan akuntabel,” tegas politisi PKS itu.

Sebelumnya, Brigjen (Pol) Argo Yuwono Karopenmas Polri menjelaskan, bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan diperuntukkan bagi sopir taksi, sopir travel, sopir bus dan sopir truk yang telah didata masing-masing Polda.

“Bantuan ini tidak diperoleh cuma-cuma, karena sopir harus mengikuti pelatihan di Polres masing-masing. Pelatihan berkaitan dengan protokol Covid-19 dan mengemudi,” ujar Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).

Menurut Argo, usai pelatihan, para sopir akan mendapatkan nomor rekening dari bank pemerintah. Dari rekening inilah uang akan disalurkan. (faz/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs