DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-9 virtual menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK RI dan pengesahan Pandangan DPD RI atas RUU Perlindungan Data Diri dan RUU Minerba.
Sidang yang dipimpin La Nyalla Mahmud Matallitti Ketua DPD RI didampingi Nono Sampono, dan Sultan B. Najamudin Wakil Ketua DPD RI tersebut dilaksanakan secara virtual dengan memperhatikan ketentuan Protokol Penanganan Covid-19, Selasa (12/5/2020) di Gedung DPD RI Senayan Jakarta.
Agenda Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020 secara virtual adalah yang pertama Penyampaian IHPS II Tahun 2019 dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kedua pengesahan keputusan DPD RI, serta Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020.
“Membuka Sidang Dewan yang terhormat ini atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para dokter, tenaga medis serta para korban pandemi virus corona di Indonesia semoga mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Nono Sampono saat membuka sidang.
Pada Sidang Paripurna dengan agenda penyerahan IHPS II oleh BPK RI ini, Elviana Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPK RI yang telah menyampaikan dokumen IHPS II Tahun 2019 kepada DPD RI.
“Komite IV DPD RI menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan dalam penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU APBN dan pertimbangan bagi DPR RI terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, Komite IV akan menindaklanjuti dan membahas dokumen IHPS tersebut sesuai dengan fungsi dan lingkup tugas Komite IV DPD RI,” ucap Elviana.
Senada dengan itu, Sylviana Murni Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mengatakan bahwa BAP DPD RI akan melakukan tugas penelaahan dan menindaklanjuti kepada laporan BPK yang berindikasi kerugian negara dengan berkordinasi dengan alat kelengkapan DPD RI lainnya.
“BAP akan menindaklanjuti dan sekaligus berkordinasi dengan masing-masing komite dan jika dalam telaahan ada indikasi kerugian negara, selain itu BAP akan terus berkordinasi dengan pemerintah daerah dan update terhadap laporan masyarakat terkait dengan bantuan sosial terdampak covid, kami menemukan banyak fakta masih banyak masalah bantuan sosial dan mendorong penguatan kerjasama antar instansi pemerintah berwenang sehingga memegang prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi,” jelas Sylviana.
Agung Firman Sampurna Ketua BPK RI menyampaikan bahwa IHPS II tahun 2019 merupakan ikhtisar dari 488 LHP yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, BUMD, dan BLUD, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, 488 LHP tersebut terdiri atas 1 LHP keuangan (1%), 267 LHP kinerja (54%), dan 220 LHP dengan tujuan tertentu (45%).
“IHPS II tahun 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan, meliputi 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun,” kata Agung Firman.
DPD RI menaruh perhatian agar temuan-temuan yang disampaikan oleh Ketua BPK RI tersebut dapat menjadi pedoman dalam menggunakan anggaran negara sebaik mungkin dan secermat mungkin khususnya digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah-daerah.
“Mendengar laporan yang telah disampaikan oleh BPK RI, kami meminta kepada segenap Anggota DPD untuk menjadikannya sebagai catatan penting bahan pelaksanaan tugas di daerah. Dengan laporan yang ada diharapkan setiap Anggota DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK demi terwujudnya tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel,” tegas Nono Sampono. (faz/ang/ipg)