Adi Sutarwijono Ketua Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armudji Paslon Nomor Urut 1 merespons tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, massif (TSM) yang dilontarkan kubu Machfud Arifin-Mujiaman Paslon Nomor urut 2.
“Adalah hak dari masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020. Tapi dari seluruh proses Pilkada hingga hari-H coblosan, rakyat tahu siapa yang bagi-bagi sembako, bagi sarung, dan bagi-bagi uang,” kata Adi Sutarwijono dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (17/12/2020).
Ketua DPC PDI Perjuangan ini bersama timnya telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang dilakukan MA-Mujiaman di banyak tempat, yang dia nilai juga terstruktur, sistematis, massif (TSM).
“Termasuk keterlibatan Kepala Daerah di Jawa Timur dalam kampanye Pilkada di Surabaya, yang kami peroleh dari media sosial,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Adi tidak menjelaskan secara terang siapa Kepala Daerah di Jatim itu. “Nanti saja di persidangan (MK) akan kami tunjukkan,” kata Adi.
Kalau Machud Arifin-Mujiaman mengajukan sengketa Pilkada ke MK kata dia, maka Tim Eri Cahyadi-Armudji pun akan memohon keadilan kepada Majelis Hakim MK bila persidangan benar digelar. “Kami yakin Majelis Hakim MK akan memutus sesuai keadilan,” katanya.
Menurut Adi, hasil Pilkada Surabaya terdapat selisih suara yang amat jauh, sebanyak 145.746, dimana paslon Eri Cahyadi-Armudji mengungguli Machfud Arifin-Mujiman. Selisih yang sedemikian besar menurutnya, karena rakyat Surabaya yang berdaulat menghendaki Eri Cahyadi-Armudji. Sekaligus rakyat menghendaki seluruh kerja baik Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dijaga dan dikembangkan.
“Itulah fakta demokrasi setelah 9 Desember 2020. Kalau saran kami sih, sebaiknya legowo saja, kita terima sabda rakyat seluruh Surabaya 9 Desember 2020 lalu. Karena rakyat adalah tuan dalam proses demokrasi ini. Dan, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox Dei,” kata Adi.
Sekadar diketahui, Machfud Arifin-Mujiaman paslon nomor urut 2 bersiap mengajukan gugatan hasil pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi.
Machfud Arifin menilai, ada kecurangan sistematis terstruktur dan masif (TSM) dalam Pilkada Surabaya 2020. Sehingga bagi dia, langkah hukum ke MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pilkada Surabaya. Tapi, dia ingin perjuangan ke MK sebagai legacy atau warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depannya.
MA-Mujiaman telah menggandeng enam advokat yakni Veri Junaidi, Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 dan menetapkannya pada Kamis siang (17/12/2020).
Dalam keputusan hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota itu, Eri Cahyadi-Armudji Paslon nomor urut 1 mendapat 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapat 451.794 suara.
Adapun jumlah suara sah 1.049.334, jumlah suara tidak sah 49.135 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.098.469. (bid/tin)