Bakal Paslon Sholeh-Taufiq berencana akan memperjuangkan gugatan sengketa Pilwali di Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara (PTTUN) beberapa hari kedepan. Rencana ini menindaklanjuti ditolaknya gugatan serupa di Bawaslu Surabaya hari ini, Kamis (12/3/2020).
“Kami sedang mempersiapkan untuk mengajukan sengketa ini kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Di mana memang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang tidak puas dengan Bawaslu, bisa mengajukan senketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Sholeh menangapi hasil putusan musyawarah oleh Bawaslu Surabaya, Kamis (22/3/2020).
Ia menyatakan, Bawaslu tidak utuh melihat fakta persidangan. Ia menyatakan, dari hasil hitung ulang KTP antara pihak Sholeh-Taufiq dan KPU, ditemukan fakta ada 151 ribu dukungan KTP.
“(Tapi) Di antaranya terkait jumlah dari 151 ribu itu, ada 29 ribu yang dianggap tidak lenggap. Sehingga kalau dikurangi, ketemu 122 ribu. Ini dukungan yang lengkap, syarat minimalnya kan 138 ribu. Maka oleh bawaslu kita ditolak. Karena dianggap tidak memenuhi syarat minimal,” katanya.
Sholeh berpendapat, seharusnya jumlah dukungan total 151 ribu KTP tersebut tetap dihitung meski sebagian tidak lengkap. Menurutnya, hal itu adalah hak dari masyarakat yang mendukungnya.
“Hal konstitusional pendukung harusnya tidak hilang hanya karena administrasi. Kalau masyarakat menolak dukungan, ya sudah Sholeh-Taufiq tidak biaa nyalon. Kalau gini, kita terjebak pada demokrasi prosedural, bukan substansial,” jelasnya.
Ia mengaku, akan mendaftarkan gugatan ke PTTUN dalam waktu dekat. Jika sudah selesai semua berkas, ia menyatakan akan berangkat besok, Jumat (13/3/2020). Ia mengatakan, akan menambah jumlah ahli pada gugatan ke PTTUN.
“(Kalau ditolak lagi) setelah itu ada di Kasasi MA. Tapi tentu kita tidak berandai-andai nanti, yang kita pikirkan yang nyata,” pungkasnya. (bas/iss)