Brigjen Pol Awi Setiyono Karopenmas Polri menjelaskan kalau Polri telah menghimpun laporan kegiatan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari tanggal 7 sampai 8 Desember 2020.
Laporan tersebut, kata Awi, meliputi kegiatan preemtif, preventif, maupun represif.
Menurut Awi, kegiatan preemtif Polda jajaran telah melaksanakan sebanyak 47 kegiatan dengan perincian tiga terbanyak yaitu Polda Kalimantan Barat sebanyak 10 kegiatan, Polda Bali 10 kegiatan, Polda Riau sebanyak sembilan kegiatan.
Kemudian kegiatan preventif, Polda jajaran telah melaksanakan 202 kegiatan preventif, dengan tiga kegiatan terbanyak Polda Kalimantan Barat sebanyak 36 kegiatan, Polda Kalimantan Timur sebanyak 20 kegiatan, Polda Kalimantan Selatan sebanyak 16 kegiatan.
Kegiatan Represif atau penegakkam hukum, jumlah laporan atau temuan sebanyak satu laporan di sentra Gakkumdu Simalungun. Adapun jumlah laporan perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak dua laporan, yaitu di sentra Gakkumdu Cianjur, dan sentra Gakkumdu 50 kota.
Awi menjelaskan, jumlah laporan yang diteruskan ke Polri sebanyak 116 perkara dengan status penyelesaian masing-masing penyidikan, tahap satu, P21, tahap dua, bahkan ada yang di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
“Penyidikan 24 perkara, tahap satu 14 perkara, P21 satu perkara, tahap dua 60 perkara, SP3 17 perkara,” ujar Awi.
Adapun jenis pelanggarannya meliputi:
– 4 perkara pemalsuan;
– 4 perkara tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan;
– 2 perkara mutasi pejabat empat bulan sebelum paslon;
– 2 perkara menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon;
– 1 perkara mahar politik;
– 17 perkara politik uang;
– 56 perkara tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon;
– 4 perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas;
– 10 perkara kampanye dengan menghina, menghasut, SARA;
– 2 perkara kampanye dengan kekerasan, ancaman, menganjurkan kekerasan;
– 3 perkara kampanye melibatkan pihak yang dilarang;
– 2 perkara mengacau, mengganggu, menghalangi kampanye;
– 2 perkara merusak, menghilangkan alat peraga kampanye;
– 2 perkara kampanye dengan cara pawai;
– 2 perkara kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah;
– 2 perkara kampanye diluar jadwal;
– 1 perkara kampanye di tempat ibadah atau pendidikan;
– 22 perkara pelanggaran protokol kesehatan.(faz/iss/ipg)