Jumat, 22 November 2024

Bawaslu: Tak Ada Unsur Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Eri Cahyadi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Eri Cahyadi Kepala Bappeko Surabaya di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jalan Arif Rachman Hakim 131-133, Senin (17/2/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Muhammad Agil Akbar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menegaskan, tidak ada unsur dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Eri Cahyadi.

“Tidak ada unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beliau (Eri Cahyadi Kepala Bappeko Surabaya). Kalau tidak terbukti ada dugaan, kan, kami tidak memutuskan salah dan benar,” ujarnya Rabu (19/2/2020).

Keputusan itu dia ambil setelah Bawaslu Kota Surabaya melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang muncul dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Panwascam di salah satu kecamatan di Surabaya melaporkan kepada Bawaslu tentang sebuah acara warga berkaitan dukungan politik yang menyertakan foto Eri Cahyadi dalam banner kegiatan.

Bawaslu Surabaya menyatakan sudah mengklarifikasi panitia penyelenggara acara dan mendapati pengakuan warga bahwa acara itu atas inisiatif mereka sendiri, tidak didorong pihak tertentu.

“Beliaunya juga tidak hadir di situ. Memang ada dukungan warga kepadanya di sana, yang kemudian saya pikir, itu di luar domain dari netralitas beliau (Eri Cahyadi) sebagai ASN,” katanya.

Bawaslu Surabaya juga sudah mengundang yang bersangkutan, Eri Cahyadi, agar datang ke Kantor Bawaslu Surabaya untuk memberikan klarifikasi, dan Eri sudah memenuhi undangan itu.

Selain itu, Bawaslu Surabaya juga sudah mengklarifikasi tentang status Eri Cahyadi, apakah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu pernah mendaftar sebagai bakal calon?

“Berdasarkan keterangan bersangkutan, dan kami sudah konfirmasi ke beberapa partai politik, memang (Eri) tidak mendaftar sama sekali (sebagai bakal calon kepala daerah),” ujarnya.

Berkaitan inisiatif warga menggelar acara deklarasi dukungan untuk Eri Cahyadi dan menyebar sejumlah banner, e-flyer, atau spanduk dengan menyertakan foto Eri, Bawaslu tidak bisa bertindak apa-apa.

“Itu bukan merupakan bagian pengawasan kami dalam netralitas ASN. Karena ASN bersangkutan belum tentu mencalonkan. Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa termasuk terhadap banner yang banyak tersebar, tidak hanya satu nama itu,” ujarnya.

Tidak adanya tindakan Bawaslu berkaitan banner-banner dukungan pencalonan ini karena saat ini KPU Kota Surabaya memang belum menyatakan secara resmi bahwa ada seseorang atau pasangan yang jadi calon.

“Pencalonan itu kan masih 8 Juli 2020, dan sampai sekarang tidak ada keputusan KPU Surabaya yang menyatakan saat ini sudah ada seseorang atau pasangan pun sebagai calon,” ujarnya.

Pada masa seperti ini (belum ada calon resmi) banyaknya banner yang memuat banyak nama itu masih menjadi bagian dari hak warga negara. Karena Siapapun bisa mencalonkan diri. Kecuali ASN, TNI/Polri.

Ada aturan tertentu bagi ASN, TNI, dan Polri berkaitan kode etik dan netralitas dalam hal politik praktis yang harus dipatuhi. Bila itu dilanggar, ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Sementara berkaitan penertiban banner-banner dukungan terhadap calon atau pasangan calon tertentu di Pilwali Surabaya 2020, Agil bilang lebih pada domain Pemerintah Kota Surabaya.

“Itu domain Pemkot Surabaya apabila (pemasangan banner) itu memang dinilai melanggar perda-perda yang berlaku,” ujarnya. Biasanya berkaitan dengan Perda Keamanan dan Ketertiban Umum.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs