Jumat, 22 November 2024

Bawaslu: Sanksi Pidana Menanti Keterlibatan ASN dalam Pilkada

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan ultimatum soal pelibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bisa dipidana.

Ratna Dewi Pettalolo Komisioner Bawaslu menegaskan sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas.

“Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang,” kata Ratna, dalam rilisnya, yang dilansir Antara, Selasa (3/10/2020).

Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan ASN di Pilkada Serentak 2020. Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi.

NTB sebagai salah satu yang tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat yang melibatkan calon petahana.

“Memang kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN,” katanya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas akan diteruskan Bawaslu ke KASN. Selanjutnya, setelah dianggap dokumen cukup, mereka yang melanggar akan langsung ditindak.

“Nanti yang memberikan sanksi pejabat pembuat komitmen,” katanya.

Abhan Ketua Bawaslu di kesempatan berbeda menilai calon petahana dalam Pilkada Serentak 2020 sangat berpotensi menggerakkan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Sebab, menurutnya petahana memiliki akses birokrasi di daerah yang dia pimpin.

“Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana,” ujarnya.

Dia mengatakan dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, ada 224 daerah petahana yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah. Apalagi, menurut dia petahana memiliki pengalaman mengendalikan kekuasaan di daerahnya, sehingga peluang untuk menang lebih terbuka.

“Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya,” ucap Abhan.

Abhan juga menjelaskan alasan ASN kerap dilibatkan setiap kontestasi pemilu atau pilkada. Abhan mencontohkan, ASN memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai sehingga bisa menjadi tim penyusun program dan materi kampanye.

ASN, lanjutnya punya jaringan yang luas tersebar di seluruh pelosok desa dengan jumlah variasi berbeda. Dia menjabarkan petahana memiliki wewenang strategis menggerakan anggaran keuangan, melalui penyusunan program dan kegiatan.

“Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya,” tegasnya.

Terkait pelanggaran netralitas ASN tersebut, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut mengatakan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan.

Salah satunya, kerja sama Bawaslu dengan KASN tanggal 17 Juni 2020 lalu. Selain itu, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs