Tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki masa kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim terus mengingatkan semua pasangan calon yang maju Pilkada 2020, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
Selain terus mengingatkan protokol kesehatan, Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim mengatakan pihaknya juga terus mengimbau agar paslon kepala daerah, tim sukses, maupun relawan agar memanfaatkan metode kampanye secara daring.
Ini mengingat adanya pandemi dan upaya itu juga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami selalu mendorong kepada masing-masing tim kampanye untuk memaksimalkan fungsi kampanye dengan media daring. Untuk mencegah penularan Covid-19. Itu yang sering kita dorong dan sekarang ini mulai ada menggunakan kampanye daring,” kata Aang.
Aang mengatakan, masih banyak pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan pada kegiatan kampanye. Terutama kegiatan kampanye dengan metode tatap muka.
Meski tidak menyebutkan jumlahnya, Aang mengakui kalau pelanggaran itu hampir ditemukan di setiap kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada. Seperti, tidak disediakan sarana cuci tangan, lupa memakai masker, serta jumlahnya melebihi batas yang ditentukan 50 orang.
“Kalau pelanggaran protokol kesehatan itu harus diakui bahwa metode kampanye yang paling sering digunakan atau dilakukan tim kampanye maupun pasangan calon adalah pertemuan tatap muka,” kata Aang.
Dalam hal ini, lanjut Aang, Bawaslu selalu hadir dalam setiap kegiatan kampanye, termasuk tatap muka. Pihaknya akan menegur dan memberikan masukan, apabila kegiatan kampanye itu sedikit banyak mengabaikan protokol kesehatan.
“Pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya di lapangan banyak. Namun di lapangan saat itu juga jajaran kami baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan itu langsung memberikan arahan atau masukan koreksi kepada pihak pelaksana kampanye. Misalnya belum ada sarana cuci tangan, atau salah satu peserta tidak menggunakan masker. Itu praktek kami di lapangan, sehingga kami lebih memaksimalkan pencegahannya,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Pilkada 2020 akan digelar serentak pada 9 Desember mendatang. Tahapan, jadwal, dan program pilkada disusun KPU berdasarkan protokol kesehatan.
Tahapan masa kampanye dimulai pada 26 September lalu dan berakhir pada 5 Desember 2020. Kemudian masa tenang dimulai pada 6-8 Desember 2020.
Lalu pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020. Pengumuman hasil penghitungan suara pada 9-15 Desember 2020. (ang/iss)