Jumat, 22 November 2024

Anggota Dewan: Gubenur Jatim Terkesan Memaksakan PSBB Malang Raya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Daniel Rohi Anggota Komisi B DPRD Jatim. Foto: Istimewa.

Daniel Rohi Anggota Komisi B DPRD Jatim menilai keputusan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya belum layak dan tidak menjamin penurunan jumlah pasien Covid-19.

Daniel menyebut persiapan serta persyaratan pemberlakukan PSBB di Malang Raya belum terpenuhi yang secara otomatis akan berdampak pada kegagalan.

“Belum layak. PSBB belum jaminan akan menurukan jumlah pasien Covid-19 di Malang Raya,” kata Daniel dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (13/5/2020).

Daniel mencontohkan apa yang terjadi pada PSBB di Surabaya Raya yang tidak menunjukkan perbaikan jumlah penderita Covid-19. Terlebih kultur masyarakat di Malang Raya dan Surabaya Raya memiliki kemiripan.

“Makanya, saya pesimis jika PSBB Malang Raya diberlakukan bisa menurunkan pasien positif Covid-19,” jelasnya.

Agar tidak memgulang kegagalan yang sama, Daniel menyarankan agar dilakukan evaluasi dan percontohan.

“Harus ada simulasinya dulu,” tegasnya.

Jika tidak ada koordinasi yang baik antara Gubernur dan pemimpin daerah, lanjut Daniel, rencana PSBB ini akan sia-sia dan terkesan asal-asalan.

“Percuma dilakukan PSBB, tapi tetap saja jumlahnya tak kunjung turun,” katanya.

Pria yang jadi anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya ini mengaku sudah menemui beberapa pihak yang menyatakan ketidak setujuannya diberlakukan PSBB di Malang Raya.

“Terkesan Gubernur memaksakan PSBB di Malang Raya, seperti Surabaya Raya,” pungkasnya.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/305/2020. Wilayah Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu akan diberlakukan PSBB. Pedoman PSBB akan diatur dengan Pergub Nomor 21 Tahun 2020. (bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs