Sabtu, 23 November 2024

Penyerahan Dukungan Calon Independen Dibuka, Ini Enam Paslon di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi,Grafis Suara Surabaya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahap Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon dari Jalur Independen (perseorangan) untuk Pilkada Serentak 2020.

Penyerahan syarat dukungan dibuka mulai hari ini, Rabu (19/2/2020), sampai 23 Februari mendatang sesuai dengan Peraturan KPU 16/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan 2020.

Tahapan ini bisa dilakukan di kantor KPU kabupaten/kota di waktu yang sudah ditentukan. Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB pada empat hari pertama dan sampai pukul 24.00 WIB pada hari terakhir.

Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan, dari 19 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada di Jatim, ada 14 kabupaten/kota yang berpotensi memiliki pasangan calon independen.

Surabaya adalah kota penyelenggara Pilwali yang berpotensi memiliki calon independen terbanyak. Ada enam pasangan calon yang sudah memiliki akun sistem informasi pencalonan (Silon) dari KPU.

Tiga bakal pasangan calon independen yang pertama-tama memiliki Silon antara lain pasangan Usman Hakim-M Yasin, Samuel Santoso Teguh-Gunawan, dan M. Sholeh-Taufik Hidayat.

Belakangan, KPU juga mendata tiga pasangan nama lain yang telah memiliki akun Silon. Mereka antara lain Fatchul Muid-Tatik Efendi, Sungkono Ari Saputro-Agung Purnomo, dan Moh.Yasin-Gunawan.

Sayangnya, dalam data yang diterima suarasurabaya.net tidak disebutkan latar belakang dari nama-nama yang telah memiliki akun Silon untuk calon perseorangan atau calon independen.

Salah satu pasangan yang sudah cukup dikenal di Surabaya adalah M. Sholeh dan Taufik Hidayat. M. Sholeh adalah advokat yang cukup sering muncul di media massa dan sering melakukan advokasi.

Sementara Taufik Hidayat adalah aktivis, seniman, dan budayawan, yang juga Ketua Dewan Kesenian Provinsi Jawa Timur (DKJT) yang dulu juga sangat aktif dalam kegiatan unjuk rasa di Jatim.

Keenam pasangan calon independen yang telah mendaftar di Silon itu harus menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Surabaya sampai batas waktu yang ditentukan, 23 Februari mendatang.

“Kami berharap penyerahan syarat dukungan ini bisa dilakukan di awal-awal waktu yang sudah ditetapkan, supaya pelayanan penyelenggara lebih optimal,” kata Anam.

Dia tegaskan, 19 KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak di Jawa Timur sudah sangat siap untuk menerima penyerahan dukungan dari semua bakal calon perseorangan.

“Dalam proses penyerahan dukungan, KPU tidak serta merta menyatakan dukungannya memwnuhi syarat atau tidak, karena jumlah syarat minimal dukungannya memang cukup besar,” ujarnya.

Syarat minimal dukungan bakal pasangan calon independen di Kota Surabaya, misalnya, harus lebih dari 138.565 dukungan berupa fotokopi KTP dan tanda tangan, yang harus diserahkan ke KPU.

Selama lima hari tahap penyerahan dukungan ini pula, KPU kabupaten/kota akan mengecek jumlah dukungan dan sebaran dokumen dukungan yang diterima dari pasangan calon.

Proses verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan oleh KPU akan dimulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020 terhadap pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota masing-masing yang menerima syarat dukungan akan melakukan verifikasi faktual atas dukungan paslon sampai ke tingkat desa/kelurahan.

Adapun jumlah pasangan calon independen yang potensial maju di Pilkada Serentak masing-masing 14 daerah kecuali Surabaya antara lain.

1.Banyuwangi: 2 Bakal Pasangan Calon Independen
2. Blitar: 2 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
3. Jember: 2 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
4. Kediri: 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
5. Kota Blitar: 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
6. Lamongan: 2 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
7. Malang: 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
8. Mojokerto: 4 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
9. Ngawi: 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
10. Pacitan: 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
11. Ponorogo: 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
12. Sidoarjo: 4 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
13. Tuban: 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Sementara lima daerah penyelenggara Pilkada Serentak di Jatim yang berpotensi tidak memiliki pasangan calon perseorangan antara lain Gresik, Kota Pasuruan, Situbondo, Sumenep, dan Trenggalek. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs