Sejumlah anggota Komisi III minta Jendral Idham Azis Kapolri menindaklanjuti secara hukum dugaan penyiksaan berupa penyetruman terhadap Dede Luthfi Alfiandi (20) terdakwa kasus unjuk rasa pelajar STM di gedung DPR RI.
Sebelumnya, dalam persidangan Luthfi mengaku disetrum anggota polisi untuk mengakui perbuatannya dalam demonstrasi di kawasan DPR RI.
Dalam rapat kerja, Taufik Basari anggota Komisi III dari fraksi partai NasDem mengingatkan kepada Kapolri bahwa Indonesia sudah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, inhuman or Degrading Treatment or Punishment melalui UU no 5 tahun 1998.
Artinya, kata Taufik, negara wajib menjamin tidak ada lagi praktik penyiksaan dan menindaklanjuti secara hukum jika ternyata masih ditemukan praktik penyiksaan.
“Kapolri kan sudah bentuk tim Propam. Apapun temuannyan mohon dibuka seluas-luasnya. Tak perlu ada oknum yang dilindungi,” tegas Taufik dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri, Kamis (30/1/2020).
Sementara Aboe Bakar Al Habsyi anggota Komisi III fraksi PKS meminta aparat d ilapangan itu melakukan pendekatan yang humanis dan menjalankan semua Sistem Operational Procedure (SOP) yang ada,
“Saya pikir kasus penganiayaan Lutfi ini perlu mendapat atensi dari kita, saya pikir perlu diperjelas terkait laporan penganiayaan itu,” jelas Aboe.
Kapolri berjanji kalau memang terbukti anggotanya melakukan penyiksaan terhadap Luthfi, maka akan ditindak tegas.
“Saya sudah bentuk tim terkait dugaan kekerasan yang terjadi pada Luthfi. Jika ada hasil pemeriksaannya nanti akan kita buka. Kalau memang betul salah itu anggotanya akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Tetapi, Idham juga sudah mengatakan kepada Luthfi kalau ternyata pengakuannya itu tidak benar, maka akan ada konsekuensi hukumnyam
“Saya juga mengatakan kepada Luthfi jika itu tidak benar, ada konsekuensi hukumnya,” kata Kapolri.(faz/rst)