Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari posisi Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Pernyataan pengunduran diri itu ada di selembar surat tertanggal 10 Januari 2020 yang ditujukan kepada Joko Widodo Presiden, dengan tanda tangan Wahyu di atas materai Rp6 ribu.
Surat itu menegaskan, Wahyu mengundurkan diri sebagai Anggota KPU masa jabatan 2017-2023 dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari mana pun dan oleh siapa pun.
Arief Budiman Ketua KPU mengonfirmasi kabar mengenai pengunduran diri Wahyu Setiawan. Menurutnya, surat itu memang ditandatangani oleh rekannya yang sekarang menjadi tahanan KPK.
Salinan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari posisi Anggota KPU 2017-2023. Foto: Istimewa
Sebelumnya, Ketua KPU menyatakan tidak bisa memberhentikan Wahyu sebagai Komisioner KPU, walau pun berstatus tersangka tindak pidana.
Menurut Arief, berdasarkan peraturan, seorang Komisioner KPU baru diberhentikan sementara kalau sudah menjalani proses persidangan dan berstatus terdakwa.
Seperti diketahui, kemarin, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan Komisioner KPU sebagai tersangka korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penerima suap untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.
Calon anggota DPR RI yang memberikan suap adalah Harun Masiku, melalui perantara Saeful Bahri pihak swasta. Kedua orang tersebut juga sudah berstatus tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp400 juta dalam bentuk Dollar Singapura.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.
Suap itu diberikan karena dalam rapat pleno tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024, dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.(rid/iss/ipg)