Sabtu, 23 November 2024

Pengamat: Pemerintah Tidak Perlu Bentuk Tim Khusus Perkeruh Suasana Politik

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Ilustrasi. Gedung KPU RI. Foto: Istimewa

Oce Madril Pengamat hukum yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mengatakan, “people power” yang menolak hasil pemilu adalah tindakan melanggar konstitusi (inkonstitusional), namun pemerintah tidak perlu merespon secara berlebihan wacana tersebut dan tidak perlu menanggapinya dengan membentuk tim khusus.

“Pemerintah tidak perlu mengkriminalisasi atau mempidanakan pihak-pihak yang mewacanakan people power, kecuali mereka melakukan tindakan yang dapat merusak atau melakukan pidana kriminal,” katanya katanya dalam seminar nasional yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (11/5/2019).

Hal senada juga disampaikan oleh Feri Amsari Direktur Pusako Universitas Andalas yang mengatakan, masalahnya bukan tentang gagasan people power, tetapi gagasan lain di balik people power tersebut.

“Ada upaya menggerakkan massa di lapangan yang dapat memicu adanya kerusuhan, sehingga pemerintah harus mewaspadai hal itu untuk mengantisipasi tindakan makar,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah melalui Menkopolhukam juga tidak perlu membentuk tim khusus terkait dengan pihak-pihak yang menggulirkan wacana people power karena dapat memperkeruh suasana politik.

“Tidak tepat Pak Wiranto membentuk tim khusus dan terkesan terburu-buru, bahkan suasana akan semakin panas, ” katanya.

Oce Madril menegaskan, “people power” yang menolak hasil pemilu adalah tindakan melanggar konstitusi.

“Saat ini yang terjadi adalah people power dalam konteks menolak hasil pemilu dan hal itu disebut inkonstitusional,” katanya.

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember menggelar seminar nasional bertema “Ancaman people power terhadap demokrasi konstitusional” dengan Oce Madril pemateri Direktur Pukat UGM, Feri Amsari Direktur Pusako FH Universitas Andalas, dan Jentera Bivitri Susanti akademisi STHI.

Menurut Oce, perintah konstitusi yang menolak hasil pemilu bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi, kemudian ketidakberesan pemilu juga bisa disampaikan kepada DPR dan Bawaslu.

“Yang menjadi persoalan adalah people power yang menolak hasil pemilu dilakukan dengan pemaksaan dapat berujung pada bentrok,” katanya.

Ia mengatakan, sah-sah saja membuat wacana tentang people power, namun bukan dalam konteks menolak hasil pemilu.

“People power itu dilakukan untuk melawan otoriter dan menjadi agenda bersama masyarakat seperti yang terjadi pada tahun 1998, yakni melawan KKN dan rezim otoriter Orde Baru,” ujarnya seperti dikutip Antara. (ant/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs