Miftakhul Gufron Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan, tidak semua TPS di Surabaya dilakukan hitung ulang hasil pemilu, sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya
“Penghitungan suara ulang itu akan dilakukan pada TPS yang (Formulir) C1-nya ada ketidaksesuaian jumlah atau selisih jumlah, kemudian dilakukan penyesuaian dengan C1-Plano. Setelah dicek, di C1-Plano juga ada ketidaksesuaian, baru dilakukan penghitungan suara ulang,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (22/4/2019).
Dia mengatakan, mekanisme pengecekan seperti itu sudah tertuang di dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Gufron menegaskan, sesuai aturan itu, tidak semua TPS akan dilakukan penghitungan suara ulang.
“Karena hanya TPS dengan kondisi tertentu yang bisa diterapkan penghitungan suara ulang. Salah satu indikatornya tadi, bila ada ketidaksesuaian jumlah perolehan suara di formulir C1 dengan C1 Plano, dan beberapa indikasi lainnya. Jadi tidak semuanya akan dilakukan penghitungan ulang,” ujarnya.
Pengecekan C1 dan C1-Plano ini kata Gufron sudah dilakukan sejak KPU Kota Surabaya menerima rekomendasi dari Bawaslu. Sampai saat ini, proses pengecekan masih berlangsung. Dia memperkirakan, sudah ada sekitar 8 TPS di Surabaya yang dicek oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penghitungan suara ulang ini pun akan dilakukan segera setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara formulir C1 dengan C1 Plano di kantor kecamatan tempat dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Saat ini, hampir seluruh petugas PPK di semua Kecamatan di Surabaya masih melakukan rekapitulasi itu.
“Saya sendiri tidak merekap, ya. Tapi dalam proses ini, kami di KPU Kota akan melakukan supervisi terhadap PPK di masing-masing kecamatan. Rekapitulasi ini diawasi oleh Panwaslu Kecamatan, yang disupervisi Bawaslu Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 merekomendasikan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS atau 8.146 TPS di Kota Surabaya karena adanya beberapa alasan. Salah satunya, Bawaslu mendapati selisih hasil penghitungan perolehan surat suara.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan adanya salah pengisian dan penjumlahan, serta tidak adanya pengisian pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.(den/bid/rst)