Sabtu, 23 November 2024

KPU Surabaya: Tidak Ada Penggelembungan Suara, Semua Dilakukan Terbuka

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan, seluruh rangkaian pemungutan suara hingga proses rekapitulasi di tingkat kota dilakukan secara terbuka. Ini bisa disaksikan oleh pihak mana pun, dan yang terpenting selalu dalam pengawasan pihak Bawaslu.

“Berdasarkan proses perjalanan waktu yang sudah berjalan baik di tingkat PPK, rekapitulasi dari TPS dalam satu kelurahan maupun dari kelurahan dalam satu kecamatan, sampai saat ini, semua proses terbuka. Tidak hanya untuk saksi, tapi juga masyarakat. Terpenting semua proses diawasi oleh Bawaslu,” kata dia, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, hal itulah yang yang menjadi bukti bahwa seluruh rangkaian pilpres di Kota Surabaya ini nihil dengan hal-hal yang berbau kecurangan, yang sebelumnya banyak digaungkan beberapa pihak. Termasuk soal penggelembungan suara, pihaknya mengklaim itu tidak pernah terjadi.

Selama ini, kata dia, petugas PPK sudah sangat berhati-hati atau tidak grusa-grusu dalam rekapitulasi suara. Di mana kompleksitas penghitungan 5 jenis surat suara dan formulir-formulir yang harus disiapkan PPK, itu memang tidak mudah.

Ada beberapa pengisian formulir yang diambil dari C1 plano yang membutuhkan perbaikan. Semuanya dilakukan dengan hati-hati, agar angka perolehan suara yang tertuang dalam formulir DAA1 dan DA 1 betul-betul berintegritas dan terbuka sesuai yang ada di lapangan.

“Bahkan sampai kemudian tingkat kota, kita saksikan bersama sejak tanggal 30 April sampai tanggal 7 Mei malam ini, tidak ada satu pun kemudian suara peserta pemilu yang bergerak dari proses DAA, DA sampai ke DB. Itu yang harus diingat. Kenapa begitu? Ini membuktikan bahwa tidak ada proses yang namanya penggelembungan, kecurangan dan macam-macam,” jelasnya.

Lebih lanjut, hampir semua proses yang terjadi di PPK sebagian besar saksi peserta pemilu menandatangani hasil rekapitulasinya. Baik itu DAA1 dan DA1 juga ditandatangani. Hingga ke proses rekapitulasi tingkat kota, tidak ada satupun suara dari rakyat yang kemudian bergeser, baik itu antar partai maupun antar calon.

Sementara itu Hadi Margo Sambodo Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengatakan, beberapa laporan atas dugaan kecurangan atau penggelembungan suara, sebelumnya sudah menjalani sidang pleno. Hasilnya, laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti. Karena dinilainya tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki saksi.

“Laporannya gak lengkap, jadi ya gak bisa ditindaklanjuti. Sudah gelar pleno, hasilnya karena tidak memenuhi syarat dan tidak punya saksi,” kata dia.

Adapun aksi penolakan penandatanganan saksi 02 terhadap hasil rekapitulasi tingkat kota di KPU Surabaya, pada Selasa (7/5/2019) malam, pihaknya menyebutkan itu tidak akan menggugurkan hasil apapun dalam rekapitulasi. Kalau pun saksi menolak karena melihat ada kecurangan dan memiliki bukti kuat, pihaknya mempersilahkan untuk melapor ke Bawaslu.

“Kalau kecurangan-kecurangan ya monggo silahkan laporkan ke Bawaslu. Tapi tidak bisa dijustifikasi di arena rekapitulasi. Kalau pun memang keberatan itu hak paslon untuk menulis keberatannya, kalau tidak puas ya kami tetap akan menerima laporannya,” pungkasnya. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs