Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan Agoeng Prasodjo sebagai Caleg DPRD Dapil 4 Surabaya dengan perolehan suara terbanyak dari Partai Golkar. Ini disampaikan Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya usai Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), Senin (12/8/2019).
Hasil ini sesuai surat keputusan KPU nomor 315/PL.01.8-KPT/3578/KPU-KOT/VIII/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilihan umum anggota DPRD kota Surabaya tahun 2019, pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita sudah melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai tingkat kecamatan dan terakhir tingkat kota. Yang kemudian kita tetapkan suara untuk Partai Golkar dan perolehan suara masing-masing caleg Dapil 4. Diperoleh bahwa nomor 1 Partai Golkar untuk Dapil 4 adalah caleg nomor urut 4 (Agoeng Prasodjo, red),” kata Nur Syamsi.
Dia juga mengatakan, sejauh ini proses penghitungan surat suara ulang untuk 3 TPS di Surabaya berjalan lancar. Tidak ada sanggahan dari pihak manapun, termasuk Aan Ainur Rofik yang perolehan suaranya tergeser oleh Agoeng Prasodjo.
“Tidak ada sanggahan. Karena kan rekapitulasi yang kita lakukan ini mulai dari nol. Dari penghitungan surat suara dilanjutkan penuangan di dalam formulir C1, DAA1 berikutnya DA1 dan DB1. Ini dilakukan terbuka dan di depan umum,” jelasnya.
Setelah proses hitung ulang ini, kata dia, KPU Surabaya akan segera mengirimkan hasil rapat pleno ke KPU RI hari ini. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penetapan baik perolehan kursi masing-masing partai politik beserta Caleg terpilih pada hari Selasa (13/8/2019).
“Kita undang ketua parpol, saksi parpol, kita juga mengharapkan partai politik menghadirkan nama-nama Caleg yang berpotensi terpilih ,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, PSSU ini digelar karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg nomor 1, yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8/2019).
Ada tiga TPS yang dilakukan PSSU. Di antaranya, TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal, TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan.(ang/ipg)