Hasyim Asy’ari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kabar soal hasil penghitungan suara di luar negeri yang beredar di masyarakat adalah kabar bohong alias hoaks.
Menurutnya, kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri, dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU Nomor 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
Pemungutan suara dilakukan dengan tiga metode. Pertama, memilih di TPSLN yg berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI).
Kedua, memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI, dan metode ketiga melalui jasa pengiriman pos.
Pemungutan suara di luar negeri yang sudah berlangsung dan sedang berjalan adalah di Sana’a (Senin 8 April 2019), di Panama City dan Quito (Selasa 9 April 2019), di Bangkok dan Songkhla (Rabu 10 April 2019).
“Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan. Kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, kegiatan penghitungan suara Pemilu di luar negeri baru akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat.
“Hasil penghitungan perolehan suara pemilu luar negeri yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai,” katanya.
Kalau sekarang beredar kabar tentang perolehan suara Pemilu luar negeri, Hasyim memastikan itu bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN. (rid/dwi/ipg)