Kesempatan untuk melakukan pindah pilih dalam pemilu 2019 pada 17 April mendatang masih terbuka hingga 30 hari sebelum hari H, yakni tanggal 18 Maret 2019 mendatang. Hal ini disampaikan Nurul Amalia Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (22/2/2019).
“Saat ini masih ada kesempatan untuk pemilih yang tanggal 17 April itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat sesuai alamat KTP. Dapat mengurusnya di tempat asal, atau di tempat kedatangan,” kata Nurul melalui sambungan telepon.
Selain itu, kata Nurul, untuk WNI yang berada di luar negeri dapat mengurusnya di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Syaratnya adalah dengan membawa identitas yang masih berlaku berupa KTP atau Paspor sebagai alat verifikasi bahwa yang bersangkutan adalah orang yang benar. Selain itu, saat memilih di tempat kedatangan harus membawa formulir A5 sebagai bukti pidah pilih.
“Kalau ada bawa formulir C6, jika tidak adapun tetap dapat memilih dengan datang saja ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan membawa identitas diri. Yang paling penting untuk disiapkan adalah mengecek nama pemilih di DPT melalui lama infopemilu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI Pemilu di playstore dan appstore,” kata Komisioner KPU jatim Divisi Data dan Informasi yang baru dilantik ini.
Nurul mengatakan, untuk warga Surabaya yang berada di luar negeri tidak terlalu banyak, hanya di angka puluhan saja. Hari ini Jumat (22/2/2019), surat suara untuk WNI yang berada di luar negeri sudah mulai dikirim.
WNI yang berada di luar negeri, lanjut Nurul, hanya mendapat dua surat suara yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden serta DPR RI Regional DKI Jakarta.
“Hanya bisa memilih untuk Pilpres dan DPR RI DKI Jakarta, ini sesuai dengan undang-undang,” kata Nurul.
Nurul berharap, WNI dimanapun berada untuk segera mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan namanya tertera disana.
“Kalau tidak ada pun, anda tetap bisa memilih tetapi tidak bisa melakukan pindah pilih. Jadi segera di cek nama anda agar tidak kehilangan hak pilih,” imbuhnya. (wil/dwi)