Jumat, 22 November 2024

KPU: 2.249 TPS akan Melaksanakan Pemungutan Suara Susulan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Seorang calon pemilih yang sedang antre menunggu giliran menyoblos TPS 43 di kawasan Pakis Tirtosari, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Rabu (17/4/2019). Foto: Iping suarasurabaya.net

KPU menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara susulan karena keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir

“Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS, ” kata Arief Budiman Ketua KPU RI dalam keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (18/4/2019) dini hari, seperti dikutip Antara.

TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tersebut tersebar di 18 kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data hingga Rabu (17/4/2019) pukul 23.00 WIB.

Arief merinci kabupaten tersebut ialah Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura (1), Keerom (6), Waropen (11), Intan Jaya (288), Tolikara (24), Pegunungan Bintang (1).

Selain itu, Kabupaten Yahukimo (155), Jayawijaya (3), Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Bintan (2), Banyuasin (44), Mahakam Hulu (4,) Kutai Kertanegara (8), dan Berau sebanyak 11 TPS.

Sebelumnya, Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU mengatakan belum bisa memastikan waktu pemungutan suara susulan tersebut karena harus mempersiapkan kebutuhan meski dengan teknis yang sama.

Panitia penyelenggara pemungutan suara harus kembali mengirimkan surat undangan kepada pemilih, menyiapkan TPS, petugas, kotak suara, pengawas hingga saksi per TPS yang harus disiapkan kembali.

Meski demikian, pemungutan suara susulan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat yang ditargetkan sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, yakni 17 hari sejak tanggal 18 April 2019, atau sehari setelah pemungutan suara.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs