Sabtu, 23 November 2024

Ketua DPR: Idealnya Pimpinan MPR Tetap Lima Orang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bambang Soesatyo Ketua DPR RI. Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Bambang Soesatyo Ketua DPR RI menilai wacana penambahan jumlah Pimpinan MPR RI sebagai hal yang bisa diperdebatkan.

Tapi, politisi Partai Golkar itu secara pribadi berharap jumlah Pimpinan di DPR dan MPR tetap seperti sekarang, masing-masing lima orang yang mewakili partai politik (DPR) serta unsur DPR dan DPD (MPR).

“Kalau ada 10 pimpinan berarti harus ada revisi UU MD3. Tapi menurut saya akan sangat rawan. Saya dulu yang mendorong UU MD3 seperti sekarang ini, di mana komposisi ketua DPR 5 dan ketua MPR 5. Semoga itu dipertahankan,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang, disampaikan Saleh Partaonan Daulay Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Saleh, rekonsiliasi pascapelaksanaan Pilpres 2019 bisa diaktualisasikan dengan penambahan kursi Pimpinan MPR. Sehingga, semua parpol yang lolos parliamentary threshold mendapat jabatan di MPR.

Seperti diketahui, ada sembilan parpol yang lolos dan mendapat kursi di parlemen hasil Pemilu 2019 untuk periode 2019-2024, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sebelumnya, penambahan jumlah Pimpinan MPR dan DPR pernah terjadi tahun 2018. PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2014 ‘memaksa’ penambahan jumlah kursi pimpinan.

Demi mengakomodir permintaan itu, 10 Fraksi di DPR sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Awalnya, dalam UU tersebut jumlah pimpinan DPR diatur sebanyak lima orang dan pimpinan MPR lima orang. Sesudah revisi, jumlah Pimpinan DPR dan MPR bertambah.

Pimpinan DPR yang sebelumnya terdiri Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra, dan PKS, bertambah satu Utut Adianto dari PDI Perjuangan. Sedangkan pimpinan MPR yang tadinya cuma dari PAN, Hanura, Demokrat, Golkar, PKS, dan DPD RI, bertambah dengan perwakilan PDI Perjuangan, PKB dan Gerindra.

Tapi, dalam revisi itu juga ada kesepakatan penambahan pimpinan DPR dan MPR cuma berlaku untuk periode 2018-2019. Setelah periode itu berakhir, maka jumlah pimpinan MPR dan DPR seharusnya kembali lagi ke jumlah awal tetapi dengan sistem proporsional.

Dalam sistem proporsional, Pimpinan DPR dipilih berdasarkan perolehan kursi terbanyak Pemilu, dan MPR melalui sistem paket. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs