Minggu, 8 September 2024

Ditanya Soal Perppu KPK, Mardani: Besok Hari Yang Sedih

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mardani Ali Sera Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Mardani Ali Sera Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sedih karena benar-benar terjadi pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini disampaikan Mardani karena mulai besok, Kamis (17/10/2019) adalah tepat 30 hari atau satu bulan sejak Undang-Undang KPK hasil revisi disahkan.

Sementara Perppu dari Jokowi Presiden belum ada kepastian dikeluarkan. Karena Presiden tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, maka setelah 30 hari, maka otomatis UU itu berlaku.

“Saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga dewan pengawas izinnya itu tertulis, kemudian dewan pengawas komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik, pegawai KPK menjadi ASN. Besok akan berlaku dan ini pelemahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK,” ujar Mardani di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurut Mardani, KPK mustinya dilihat lembaga yang dicintai publik, karena tingkat kepuasan publik tinggi.

“KPK ada catatan, iya, semua ada catatan. Tapi dalam Aqidah fiqih mencari yang ringan mudharatnya, KPK sekarang jauh lebih baik dibiarkan daripada direvisi dengan Undang-Undang yang melemahkan,” jelasnya.

Kata dia, dalam rapat paripurna, PKS memberi catatan yang banyak dan bisa dilihat dalam pandangan fraksi PKS.

“Saya pribadi tetap berpendapat pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu,” tegasnya.

Kata dia, sikap PKS memberi catatan bersama Gerindra panjang dan banyak, tetapi memang tidak ada kata menolak.

“Saya bertemu dengan pak Sohibul Iman (Presiden PKS), kenapa tidak ada kata menolak, karena kita ingin ikut mengawal proses dari Undang-Undang KPK,” kata Mardani.

Dia mencontohkan, SP3 dalam beberapa hal masih masuk akal karena ada beberapa kasus yang sudah lebih dari dua tahun dan itu mengambang, sehingga di SP3 masuk ide dewan pengawas tetapi bukan presiden yang mengangkat tetapi yang mengangkat publik dengan mekanisme seperti komisoner KPK dan seterusnya.

“Jadi secara umum tidak ada urusan dengan Gerindra, tetapi memang besok hari yang sedih,” pungkas Mardani.(faz/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Bungah Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 8 September 2024
25o
Kurs