Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya akan tetap menunggu laporan KPU Surabaya tentang hasil tindak lanjut rekomendasi hitung ulang suara di 26 kecamatan.
Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Surabaya menegaskan, hal itu sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“KPU harus menjalankan rekomendasi Bawaslu. Sesuai peraturan Bawaslu, rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (23/4/2019) petang.
Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI.38/PM.05.02/IV/2019, tertanggal 21 April, merekomendasikan KPU Kota Surabaya melakukan hitung ulang suara di semua TPS di Surabaya.
Kemudian dalam surat penjelasan rekomendasi pada 22 April kemarin, Bawaslu Surabaya merinci hitung ulang harus dilakukan untuk TPS di sejumlah kelurahan di 26 Kecamatan di Surabaya.
Hadi mengatakan, rekomendasi itu murni berdasarkan pengawasan rekapitulasi perolehan suara oleh jajaran Bawaslu, yang telah dikaji dan dibahas dalam rapat pleno oleh seluruh komisioner.
“Hasil pengawasan kami, memang ada kekeliruan penjumlahan di C1 quarto. Total jumlahnya dengan rincian perolehan suaranya ada yang tidak sesuai, bahkan ada yang nol,” ujarnya.
Instruksi pembukaan C1 Plano oleh PPK sebenarnya sudah dilayangkan kepada Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan yang diminta untuk mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Kami merasa perlu merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya, dan kami akan menunggu hasil tindak lanjut dari rekomendasi itu sampai berakhirnya rekapitulasi di kecamatan,” katanya.
Untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi itu, Bawaslu Surabaya akan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan agar terus memantau rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPK.
“Panwascam mengawasi produk rekomendasi, dan KPU wajib melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi kami. Paling lambat 4 Mei, batas akhir rekapitulasi perolehan suara di kecamatan,” katanya.(den/ipg)