Armuji Ketua DPRD Surabaya melaporkan adanya pelanggaran pengawasan pemilu yang dilakukan Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Surabaya sejak Pilkada Jatim 2018 hingga Pileg 2019 kepada Abhan Ketua Bawaslu RI.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Abhan, Ketua Bawaslu RI di acara Rakornas Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) di Jakarta beberapa hari lalu. Saya sampaikan semua pelanggaran pengawasan pemilu di Surabaya,” kata Armuji di Surabaya, Jumat (25/1/2019).
Menurut dia, pada saat Rakornas Adeksi yang temanya berkaitan dengan Pemilu 2019 itu, pihaknya mengundang sejumlah pihak di antaranya KPU RI, Bawaslu RI, Polri dan para pakar.
Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya ini mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bawaslu Surabaya pada saat Pilkada Jatim dan Pileg 2019 terhadap dirinya hingga ke persidangan pelanggaran pemilu meski diputus tidak bersalah, dinilai sudah tidak prosedural.
“Mereka (anggota bawaslu) cuma ingin mencari panggung saja,” ujar Politikus PDI Perjuangan ini seperti dilansir Antara.
Pada saat bertemu dengan Ketua Bawaslu RI, Armuji juga disarankan agar persoalan yang dialaminya itu segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).
“Kata Pak Abhan, sanksi bagi penyelenggaran pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran bisa diberhentikan sebagai anggota bawaslu,” katanya.
Adapun pengawasan pelanggaran yang dimaksud tidak prosedural pada saat Pilkada Jatim 2018 adalah pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah Ketua DPRD Surabaya pada 27 Mei 2018. Namun Armuji membantah bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa.
Meski demikian, Bawaslu Surabaya tetap memprosesnya dan memutuskan Armuji terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Bawaslu merekomendasi agar hasil pemeriksaan dan kajian tersebut ditindaklanjuti instansi lainnya yakni Polrestabes Surabaya dan Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya.
Namun, Rapat pleno Banwaslu bersama Sentra Gakkumdu yang digelar di kantor Panwaslu Surabaya menyebut dugaan pelanggaran kampanye Ketua DPRD Surabaya Armuji saat sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya tidak memenuhi unsur pidana.
Persoalan lain berupa kebijakan dari Bawaslu Surabaya yang menggelar sidang pelanggaran kampanye dengan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armuji dan Baktiono. Pelanggaran kampanye tersebut yakni pembagian “doorprize” atau hadiah pada jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru pada 19 Oktober 2018.
Namun pada sidang putusan, terlapor Armuji dan Baktiono dinyatakan tidak bersalah karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pelanggaran. Namun Armuji menilai sidang pelanggaran kampanye tersebut telah mencemarkan nama baiknya menjelang Pemilu 2019. Armuji kemudian melaporkan anggota Bawaslu Surabaya ke Polrestabes Surabaya atas pencemaran nama baik.
Usman Komisioner Bawaslu Surabaya sekaligus mantan Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye sebelumnya juga mempersilahkan Armuji melaporkan balik ke kepolisian maupun DKPP.
“Ya silahkan saja. Semua punya kesempatan dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Menurut dia, kewenangan pengawasan Bawaslu Surabaya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Jadi kalau ada temuan ya kami harus menindaklanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan semua temuan itu tidak bisa hanya diselesaikan di tingkat musyawarah di tingkat bawah, melainkan melalui jalur yang telah disediakan seperti persidangan. “Minimal biar tau masyarakat kalau terlapor tidak terbukti bersalah,” katanya.(ant/dwi)