Partai Bulan Bintang (PBB) resmi menyatakan dukungan kepada Joko Widodo-KH.Ma’ruf Amin pasangan calin presiden nomor urut 01 pada Pemilihan Presiden 2019.
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum DPP PBB mengatakan, arah dukungan politik itu berdasarkan suara mayoritas DPP PBB dalam forum rapat pleno.
“Keputusan memberikan dukungan politik kepada Jokowi-Ma’ruf Amin, bukanlah keputusan pribadi Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, tetapi keputusan mayoritas Rapat Pleno DPP PBB tanggal 19 Januari 2019,” kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima redaksi, Minggu (26/1/2019).
Rapat Pleno, lanjut Yusril, menugaskan dirinya, MS Kaban Ketua Majelis Syuro, dan Yasin Ardi Ketua Mahkamah Partai untuk merumuskan kalimat-kalimat dukungan politis tersebut.
Lalu, hasilnya ditandatangani sebagai Keputusan Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PBB Eddy Wahyudin selaku Pimpinan Rapat Pleno.
Hasil rumusan yang dituangkan dalan Keputusan Rapat Pleno itu kemudian dituangkan lagi dalam Surat Keputusan DPP PBB yang ditandatangani Yusril Ihza Mahendra Ketum dan Afriansyah Noor Sekjen PBB.
“Jadi proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara demokratis dan sesuai dengan mekanisme partai sebagaimana diatur dalam AD dan ART PBB,” tegas Yusril.
Meski sudah menyatakan dukungan resmi kepada pasangan capres Jokowi Ma’ruf, PBB tetap menghargai dan menghormati apabila ada fungsionaris dan anggota partai yang berbeda pilihan dan dukungan, selain dari apa yang telah diputuskan.
“Tapi, ekspresi dari pilihan dan dukungan itu dilakukan secara pribadi-pribadi dan tidak melibatkan institusi partai,” imbuhnya.
DPP PBB juga mengajak segenap fungsionaris, anggota dan simpatisannya untuk saling hormat-menghormati kalau ada perbedaan pendapat di dalam partai.
Menurut Yusril, dalam partai yang demokratis, perbedaan akan selalu ada. Namun, perbedaan itu tidak boleh dilakukan dengan saling menyerang dan menjatuhkan. Semangat ukhuwwah Islamiyyah tetap harus dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan kewenangan memutuskan dukungan paslon capres itu adalah kewenangan DPP PBB, bukan kewenangan para caleg. Siapa yang menjadi caleg itu juga diputuskan oleh PBB sebagai organisasi sesuai tingkatannya.
DPR RI diputuskan oleh DPP, DPRD Provinsi diputuskan DPW dan DPRD Kabupaten dan Kota diputuskan oleh DPC PBB.
“Artinya, tidak ada caleg PBB Poros Makkah atau Poros Madinah, juga tidak ada caleg Pass Lantang, karena bukan mereka yang memutuskan seseorang itu menjadi caleg,” ujarnya.
Jumlah caleg PBB di DPR RI ada 497 orang. Sedangkan caleg PBB di seluruh privinsi dan kabupaten/kota ada sekitar 14.500 orang. Jadi caleg PBB seluruh tanah air ada sekitar 15.000 orang.
Dari 80 orang caleg yang kemarin menyebut diri mereka sebagai ‘Caleg PBB Poros Mekkah’ yang mendukung Prabowo-Sandi itu, adalah terdiri atas caleg DPR RI, Caleg Provinsi dan juga Caleg Kabupaten Kota dari berbagai daerah.
“DPP PBB mengetahui persis jumlah para caleg itu dan mempunyai data lengkap tentang mereka. Tapi, mayoritas caleg ikut keputusan DPP PBB,” ungkap mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut.
Di Sumatera Utara misalnya, Dari 668 caleg yang ada, 23 orang deklarasi dukung Prabowo Sandi. Di Sumatera Barat dari 536 caleg, yang deklarasi 30 orang. Di DKI Jakarta ada 140 caleg, yang dukung Prabowo Sandi ada sekitar 26 orang. (rid/dwi)