Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait kasus bolosnya Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati Trenggalek, tidak menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara selama 10 hari.
Soekarwo Gubernur Jatim mengatakan, koordinasi ini akan dilakukan oleh Biro Pemerintahan Pemprov Jatim bila memang terbukti tidak ada izin yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
“Kalau memang tidak ada izin, Imigrasi kan pasti tahu ke mana. Nanti akan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan,” ujarnya ketika ditemui Senin (21/1/2019).
Biro Pemerintahan, kata Pakde Karwo, akan meminta secara resmi catatan Muhammad Nur Arifin yang diketahui beberapa waktu terakhir telah melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Kalau berhubungan dengan Imigrasi kan pasti ke luar negeri,” ujar gubernur.
Menurutnya, ini menjadi peringatan bagi semua ASN, bahwa sejak dilantik mereka terikat sumpah menaati peraturan perundang-undangan.
“Harus ada izin,” kata Pakde Karwo. Dia menegaskan, pejabat negara harus mengutamakan atau memprioritaskan pekerjaannya di dalam negeri, di wilayah dia ditugaskan.
Sebagai contoh, Pakde Karwo menyebutkan bagaimana dia membatalkan kunjungannya ke Eropa karena ada kunjungan Presiden ke Jawa Timur.
“Beberapa hari lalu. Saya langsung balik saat itu juga, karena kunjungan presiden lebih penting,” katanya.
Kasus absennya seorang pejabat negara selama lebih dari 7 hari berturut-turut tanpa izin yang dilakukan Wakil Bupati Trenggalek, kata dia, adalah yang pertama kali di Jawa Timur.
Pakde Karwo menyebutkan, kasus yang hampir mirip di Kabupaten Sangihe, di mana pejabat negara diberhentikan sementara karena selama 20 hari menggunakan APBD tanpa izin.
Selain itu, pada Januari 2018 silam, Mendagri mencopot Sri Wahyuni Manalip Bupati Kepulauan Talaud yang melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat tanpa izin kepada Gubernur Sulawesi Utara maupun kepada Mendagri.(den/iss/ipg)