Sabtu, 23 November 2024

Tujuh Kasus Dugaan Politik Uang di Enam Daerah di Jatim Sedang Diproses di Gakkumdu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur mendata, setidaknya ada tujuh kasus dugaan politik uang di enam daerah di Jawa Timur yang sedang ditangani Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masing-masing daerah.

Satrio Purnomo Pringgodigdo Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Jatim mengatakan, tujuh kasus itu ditemukan di Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lamongan.

“Untuk yang di Lamongan, saat ini sedang pemeriksaan akhir di Gakkumdu setempat, untuk diputuskan apakah ini politik uang atau bukan,” katanya ketika ditemui suarasurabaya.net di Kantornya, Selasa (16/4/2019) petang.

Bawaslu Kabupaten Lamongan bersama kepolisian mendapati sejumlah orang yang diduga berafiliasi dengan partai politik tertentu membawa uang Rp1 miliar pada Senin (15/4/2019) malam di sebuah lokasi di pusat Kabupaten Lamongan.

Kasus lain yang sedang ditangani Gakkumdu, dugaan politik uang di Kabupaten Probolinggo. Tim Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Bawaslu Jatim mendapati ada seseorang yang membawa uang sebesar Rp40 juta.

Sementara, kasus lain di Kota Probolinggo, satgas setempat mendapati dua orang yang diduga membagikan uang kepada sejumlah warga. Total uang yang diamankan bersama terduga pelakunya sejumlah Rp1,9 jutaan.

Selain itu, Satgas Anti Politik Uang juga mendapati kasus dugaan politik uang di Kabupaten Situbondo. Purnomo mengatakan, petugas mengamankan puluhan bungkus beras lima kilogram yang diduga akan dibagikan kepada masyarakat.

“Itu diamankan di rumah, saat yang bersangkutan (satu orang) diduga mau membagikan ke warga di sekitar lokasi,” kata Purnomo yang tidak menyebutkan lokasi tepatnya kasus itu terjadi.

Kasus lain yang cukup jelas diduga politik uang adalah yang terjadi Kecamatan Jambon, Ponorogo. Satgas Anti Politik Uang mengamankan sekitar 15 orang dengan total uang Rp66 juta berupa pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu yang sudah tersimpan rapi di dalam amplop.

“Selain uang, petugas juga mengamankan spesimen surat suara untuk caleg tertentu, dan list nama dan alamat orang yang akan dibagi uang. Kejadiannya tadi malam (Senin) pukul 20.30 WIB. Masih ditangani di Gakkumdu,” ujarnya.

Di Kabupaten yang sama sebelumnya, pada minggu tenang hari pertama, Minggu (14/4/2019), Satgas Anti Politik Uang juga menemukan kasus serupa. Ada satu orang yang diamankan bersama uang senilai Rp1,3 juta.

Sementara di Banyuwangi, kata Purnomo, Bawaslu setempat masih melakukan klarifikasi dan pendalaman atas laporan masyarakat tentang adanya pemberian uang dengan nominal antara Rp50 ribu-Rp100 ribu.

Bawaslu Jatim, kata Purnomo, akan meneruskan proses klarifikasi dan investigasi atas kasus-kasus tersebut. Bawaslu, kata dia, masih memiliki waktu, setidaknya hingga 14 hari setelah hari pemungutan suara untuk memutuskan kasus-kasus itu.

“Jadi, kalau terbukti setelah pemungutan suara, kalau itu merupakan peserta Pemilu, akan ada pembatalan yang bersangkutan sebagai calon (Presiden, Legislatif, DPD) terpilih, dan yang bersangkutan terjerat pidana,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs