Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya, Senin (19/8/2019) sore. Tiga tersangka itu, Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD Surabaya, Dini Rinjati Anggota Komisi B DPRD Surabaya, dan Saiful Aidy Anggota Komisi C DPRD Surabaya.
“Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka kasus perkara Jasmas. Yakni RR (Ratih Retnowati), SA (Saiful Aidy), dan DR (Dini Rinjati). Tiga orang ini tidak hadir dengan alasan tertentu,” ujar Lingga Nuarie Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjung Perak Jl Indrapura, Surabaya.
Lingga mengatakan, tiga tersangka ini perannya sama dengan tiga anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan tersangka sebelumnya yakni Darmawan, Sugito, dan Binti Rochma. Mereka berperan sebagai penampung proposal dari Agus Setiawan Tjong pelaksana sekaligus koordinator Jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Juli 2019 lalu.
“Perannya sama seperti yang kemarin,” ujarnya. Ketika ditanya apakah tiga orang ini anggota dewan, Lingga memastikannya. “Ya,” kata Lingga.
Lingga mengatakan, Kejaksaan telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap tiga orang ini, tapi tidak dihiraukan. Sehingga, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Panggilan sudah ketiga kali, tapi tidak datang makanya kami tetapkan tersangka hari ini,” katanya.
Lingga menegaskan, langkah selanjutnya adalah melayangkan panggilan terhadap tiga orang ini sebagai tersangka. Apabila dalam panggilan yang ketiga tidak kunjung datang, maka dilakukan jemput paksa.
“Selanjutnya melakukan penggilan ulang dengan status tersangka, kalau tidak datang akan ada upaya hukum,” katanya.
Sejak ditetapkan tersangka, tiga anggota dewan ini telah dicekal ke luar negeri dan rekening sudah diblokir oleh tim Kejari Tanjung Perak.
“Dicekal sejak penetapan tersangka, rekening juga sudah diblokir,” katanya.
Sebelumnya, Agus Setiawan Tjong divonis enam setengah tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi Jasmas DPRD Surabaya tahun anggaran 2016.
Terdakwa Agus Tjong disebut bersama-sama dengan enam orang anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, dan Saiful Aidy telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengkoordinir pengadaan proyek Jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (bid/iss/ipg)