Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung Utara mundur dari Partai NasDem setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Johnny G Plate Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai NasDem.
“Saya tadi malam sudah dapat informasi dari keluarga atas nama saudara IM (Agung Ilmu Mangkunegara) sudah mengusulkan atau minta diberhentikan atau berhenti dari partai,” ujar Johnny di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut dia, pengunduran diri Ilmu Mangkunegara disampaikan melalui pimpinan NasDem di provinsi, dan pusat langsung menindaklanjutinya.
“Dan itu ditujukan pada pimpinan di provinsi tentunya, kami menerima itu dan menindaklanjuti,” jelasnya.
Kata Johnny, partai NasDem sendiri sebenarnya sudah melakukan usaha pencegahan secara berlapis-lapis di internal.
“Dari sisi partai usaha pencegahan itu sudah kami lakukan berlapis-lapis. Mulai dari secara konsisten menerapkan politik tanpa mahar, dengan tujuan agar beban finansial para calon pejabat eksekutif maupun pejabat legislatif agar semakin ringan agar nantinya saat bertugas tidak terbebani,” kata dia.
Selain itu, menurut Johnnya, dari tahapan seleksi calon legislatif maupun eksekutif/pilkada membuat pernyataan diatas materai atau lebih dikenal dengan pakta integritas yang tidak akan melakukan tiga tindak pidana yakni korupsi, narkoba maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Johnny mengatakan, menjadi tanda tanya, setelah dilakukan pencegahan secara internal, tetapi masih juga ada OTT.
“Ada apa dan mengapa itu terjadi?” ujar Johnny bertanya-tanya.
NasDem, kata Johnny, berkesimpulan bahwa usaha pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab KPK, tetapi pencegahan menjadi tanggung jawab pimpinan parpol maupun KPK.
Untuk itu, kata dia, NasDem membuka peluang kerja sama seluas-luasnya dengan KPK atas dasar saling percaya, saling memahami dan kesamaan semangat bahwa tindakan pencegahan korupsi itu penting dan mutlak dilakukan.
Soal bantuan hukum pada bupati Lampung Utara, Johnny menegaskan kalau sejauh ini belum bertemu dengan pihak dari bupati tersebut, sehingga belum bisa akan memberi bantuan hukum atau tidak.
“Soal bantuan hukum dari partai meskipun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, sejauh ini kita belum bertemu (dengan pihak bupati),” pungkas Johnny.
Sekadar diketahui, beberapa pejabat di kabupaten Lampung Utara terjaring OTT KPK, satu diantaranya Agung Ilmu Mangkunegara bupati.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp600 juta yang diduga terkait proyek di Pemkab Lampung Utara.
Uang tersebut diduga suap untuk Kepala Daerah setempat terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.(faz/dwi/rst)