Aan Ainur Rofik Caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar akan menempuh mekanisme yang berlaku di internal partainya. Ini menanggapi hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang digelar di Kantor KPU Surabaya, Senin (12/8/2019).
Hasil hitung ulang itu menunjukkan adanya perubahan perolehan suara antara Aan Ainur Rofik dengan caleg separtainya, yaitu Agoeng Prasodjo. Agoeng lebih unggul dengan perolehan suara 4.714, sedangkan Aan memperoleh 4.676 suara.
“Ya itu kan sudah menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Ya sudah kita harus terima. Kalau ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan, saya pasti menggugat. Cuma kan enggak ada mekanismenya. Setelah ini final dan mengikat,” kata Aan melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).
Meski demikian, kata dia, pihaknya mengaku akan mengambil jalur internal. Namun, Aan enggan menjelaskan seperti apa jalur internal yang ditempuhnya itu. Dia hanya mengungkapkan bahwa jalur internal ini bisa berujung pada pemecatan.
“Ada mekanisme yang dilanggar. Seperti apa? Nanti aja. Kalau surat saya masuk, nanti saya akan mengundang temen-temen media,” kata dia.
Sementara itu, Agoeng Prasodjo Caleg dari partai yang sama merasa optimis dirinya akan meraih satu kursi Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) 4 DPRD Surabaya.
“Mewakili Golkar? Iya InshaAllah seperti itu,” kata Agoeng.
Terkait perubahan data perolehan suara, Agoeng menilai itu kesalahan atau human error petugas KPPS. Dia pun mengaku bisa memahaminya dan tidak akan memperpanjang masalah ini atau memprosesnya secara hukum.
Kendati demikian, Agoeng berharap pihak KPU lebih profesional dan teliti. Sebab, menurutnya pemilihan wakil rakyat ini sangat menentukan nasib masyarakat.
“Ini bukan kecurangan, tapi ini kesalahan. Memang secara hukum ada perlanggaran. Cuman saya tidak seperti itu. Gak perlu ke hukum. Teman-teman PPK sudah mengakui (kesalahan, red) kemarin di Bawaslu. Bagi saya itu suatu gentleman,” kata dia.
Sekadar diketahui, PSSU ini digelar karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg nomor 1, yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8/2019). (ang/ipg)