Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Surabaya 2020 yang juga serentak diikuti sejumlah daerah di Indonesia dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum mulai dilaksanakan pada 30 September mendatang.
“Namun saat ini draf Rancangan Peraturan KPU terkait program dan jadwal Pilkada 2020 masih dalam uji publik. Saya kutip dari FB Pak Viryan KPU RI, uji publik dilaksanakan mulai 25 Juni sampai tujuh hari ke depan atau terakhir besok (2/7/2019),” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nafila Astri dilansir Antara di Surabaya, Senin (1/7/2019).
Menurut dia, masyarakat masih punya kesempatan untuk memberikan tanggapan atas draf Rancangan Peraturan KPU tersebut ke email KPU RI [email protected]. Untuk perkembangan uji publik tersebut, lanjut dia, masyarakat bisa mengecek langsung ke akun Facebook KPU Republik Indonesia.
“KPU masih menerima tanggapan masyarakat soal Peraturan KPU,” ujarnya.
Jika tidak ada masukan dari masyarakat, maka tahapan Pilkada 2020 yang ada dalam draf Perencanaan Peraturan KPU tersebut bisa ditetapkan KPU dan sudah bisa dijalankan mulai September 2019.
Adapun tahapan Pilkada 2020 sesuai draf Perencanaan Peraturan KPU terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan, meliputi : (1). Perencanaan program dan anggaran dijadwalkan 30 September 2019, (2). Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019, (3). Pengelolaan program dan anggaran, (4). Penyusunan Peraturan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan 31 Agustus 2019.
Selain itu, (5). Sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS pada 1 November 2019, (6). Pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada 31 Januari 2020, (7). Pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan 31 Januari 2020, (8). Pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada 20 Februari 2020 dan (9). Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 27 Maret 2020.
Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 meliputi (1). Syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 1 Agustus 2019, (2). Pendaftaran pasangan calon pada 28 April 2020, (3). Sengketa TUN Pemilihan pada 13 Juni 2020, (4). Masa Kampanye pada 16 Juni 2020, (5). Laporan dan Audit Dana Kampanye pada 15 Juni 2020, (6). Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara pada 12 Juni 2020.
Sedangkan (7). Pemungutan dan penghitungan pada 14 September 2020, (8). rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 23 September 2020, (9). Penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), (10). Sengketa pengesahan hasil pemilih (PHP), (11). penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, (12). Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih dan (13). evaluasi dan pelaporan tambahan.(ant/tin/rst)