Athoillah Anggota KPU Jombang mengatakan bahwa partai politik peserta pemilu mulai melaporkan sumbangan dana kampanyenya. Hingga kemarin, Jumat (4/1/2019) total akumulasi sumbangan dana kampanye dari 14 parpol tembus Rp1 miliar.
Hanya dua parpol yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Garuda.
Menurut Athoillah, penggunaan dana kampanye pada dasarnya tidak dibatasi. Namun, KPU membatasi input sumbangan dari luar. Misalnya dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan kelompok/badan hukum Rp25 miliar.
Maydha dari Radio Suara Maja FM dalam Jaring Radio Suara Surabaya melaporkan bahwa KPU juga minta masyarakat di tingkat bawah ikut pro aktif mengawasi penggunaan dana kampenye. Khususnya jika ada peserta pemilu melakukan kampanye di lingkungan masing-masing. (wil/iss)