Jumat, 22 November 2024

Siap Hitung Ulang, KPU Surabaya Masih Menunggu Instruksi KPU RI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Nur Syamsi (tengah) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Foto: Dok./Denza suarasurabaya.net

Meski sudah ada perkiraan hitung ulang surat suara (PSSU) legislatif di tiga TPS Surabaya Sabtu (10/8/2019) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya masih perlu menunggu instruksi KPU RI.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan, secara prinsip KPU siap melakukan hitung ulang itu apakah Sabtu besok atau hari-hari berikutnya mengikuti instruksi dari KPU RI. Konsultasi sedang dilakukan.

“Mau Sabtu atau minggu depan, kami siap melaksanakan perintah KPU RI yang nanti akan disampaikan melalui KPU Provinsi,” ujarnya ketika dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (8/8/2019).

Nur Syamsi mengatakan, sesuai pasal 86-88 Peraturan KPU (PKPU) 3/2019, tugas KPU kabupaten/kota menerima dan melaksanakan seluruh instrumen dan pelaksanaan PSSU yang diperintahkan KPU RI.

“Kalau memedomani surat KPU RI, banyak hal yang perlu dilakukan untuk PSSU ini. Termasuk mengangkat kembali PPK (Panita Pemilihan Kecamatan),” ujarnya.

Pengangkatan PPK dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) perlu dilakukan sebab alur PSSU ini membutuhkan peran dari para petugas tersebut sebagaimana alur dalam surat KPU RI.

Alur pelaksanaan PSSU, dijelaskan Syamsi, penghitungan ulang surat suara itu dilakukan oleh KPPS, kemudian PPK melaksanakan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, baru setelah itu KPU Kota merekapitulasi hasil penghitunganw.

“Karena saat ini masa kerja KPPS dan PPK habis, sesuai PKPU 3/2019 perlu dilakukan penetapan kembali. Kami siap melaksanakan seluruh instrumen dan pelaksanaan PSSU sesuai aturan,” katanya.(den/tin/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs