Reydonnyzar Moenek Sekretaris Jenderal DPD RI membantah telah mempermalukan GKR Hemas mantan Wakil Ketua DPD RI, terkait pencabutan undangan pada Sidang Tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI dengan DPR RI pada Jumat (16/8/2019) lalu.
“Pencabutan itu dilakukan setelah kesekjenan DPD RI menyisir 3.100 undangan yang dikirim secara gelondongan kepada anggota MPR/DPD RI. Nama GKR Hemas ternyata sudah diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPD RI, sehingga tidak berhak lagi mengikuti kegiatan DPD/MPR RI,” tegas Moenek dalam kenferensi pers di ruang BK DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Menurut Moenek, langkah DPD RI itu dilakukan sesuai dengan aturan, fakta, dan akurasi fakta-fakta tersebut. Kata dia, GKR Hemas meski pemberhentiannya belum ada Keppres, tapi setelah pengajuan pemberhentian itu sudah berlangsung selama 14 hari, yang bersangkutan tidak boleh mengikuti kegiatan DPD RI.
Meski begitu, kata Moenek, GKR Hemas tetap mendapat gaji pokok sebagai anggota, namun tidak menerima uang tunjangan dari berbagai kegiatan dan sidang-sidang DPD RI.
“Kalau gaji pokok diterima, tapi tunjangan tidak, karena beliau tidak mengikuti kegiatan,” ujar dia.
Undangan Sidang tahunan MPR RI sebanyak 3.100 undangan, dibagikan pada 9 Agsutus dan penyisiran akhir pada 15 Agustus.
“Dalam penyisiran terakhir terdapat nama GKR Hemas dan kemudian dicabut. Jadi, tidak benar kalau Kesekjenan DPD RI kecolongan, karena prosedurnya begitu,” jelas Moenek.
Dengan demikian pencabutan undangan tersebut sebagai koreksi administratif, profesional, dan taat aturan.
“Jadi, pencabutan itu karena Sekjen DPD RI patuh dan taat pada aturan,” pungkas dia.(faz/dwi)