Sabtu, 23 November 2024

Sejumlah Perwakilan Parpol Mulai Melaporkan Sumbangan Dana Kampanye ke KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Perwakilan PKPI melakukan registrasi untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019) Foto: Farid suarasurabaya.net

Hari ini, Rabu (2/1/2019), adalah batas waktu terakhir untuk partai politik peserta Pemilu 2019 menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Batas waktu pelaporan LPSDK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

Menurut keterangan Ilham Saputra Komisioner KPU, pihaknya sudah membagi waktu pelaporan 16 partai politik dalam empat kelompok, supaya prosesnya tertib dan teratur.

Pelaporan LPSDK parpol, kata Ilham, dibuka dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Selain itu, tim kampanye presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dijadwalkan menyerahkan laporan pukul 13.00 WIB, sedangkan tim kampanye pasangan capres nomor urut 02 dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Pantauan di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, menjelang pukul 10.00 WIB, sudah ada perwakilan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang menyampaikan laporan.

Sekadar diketahui, LPSDK merupakan salah satu dari tiga laporan wajib, selain laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LPSDK yang diserahkan harus sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Untuk LPSDK calon legislatif dilakukan secara kolektif oleh partai politik. Penyampaian LPSDK harus tepat waktu, karena ada sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu buat yang terlambat melapor ke KPU. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs