Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (8/1/2019), mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta, untuk bertemu Joko Widodo Presiden.
Anggota DPD dari DI Yogyakarta itu datang bersama Irmanputra Sidin penasihat hukumnya dan Ana Latuconsina Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku.
Dalam pertemuan tertutup, Ratu Hemas yang mengaku datang atas undangan Presiden, mengadukan konflik antara dirinya dengan Oesman Sapta Odang sebagai Pimpinan DPD RI yang sah.
“Saya menyampaikan rencana mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK). Dan, Bapak Presiden sangat setuju dan mendukung upaya untuk meluruskan sebuah lembaga negara yang masih mengalami dualisme kepemimpinan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sengketa yang diajukan Ratu Hemas ke MK, menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis.
Sementara itu, Irmanputra Sidin, menjelaskan keputusan mengajukan sengketa ke MK bertujuan supaya ada keputusan jelas siapa pemimpin DPD yang sah menurut hukum.
Kalau kisruh di lembaga tinggi negara (DPD) tidak bisa terselesaikan, Irman khawatir kasus pengambilalihan kekuasaan bisa terjadi di lembaga negara lainnya, semisal Presiden.
“Kami meminta MK menentukan mana dari dua kepemimpinan DPD yang sah, yang berwenang melakukan kewenangan konstitusional DPD,” katanya. (rid/ipg)