Senin, 25 November 2024

Satu TPS di Malang Terancam Pemungutan Suara Ulang

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyatakan ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang Jawa Timur terancam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya kesalahan administrasi.

Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang mengatakan bahwa kemungkinan coblos ulang tersebut ditengarai akibat adanya kesalahan pemberian surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap masyarakat yang melakukan pindah pilih dan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Ini bukan kecurangan, ini bisa jadi kesalahan dari KPPS dalam memberikan surat suara yang tidak semestinya,” kata Alim, ditemui di Kantor Bawaslu Kota Malang, Jumat (19/4/2019).

Alim menjelaskan, satu TPS yang ditengarai bakal melakukan pencoblosan ulang tersebut adalah TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Laporan awal adanya kesalahan di TPS itu disampaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan kepada Bawaslu.

Dalam laporan awal tersebut, menyebutkan bahwa setidaknya ada enam orang yang melakukan pindah pilih mendapatkan lima surat suara pada Pemilu 2019. Padahal, jika seseorang masuk dalam DPTb, tidak seharusnya mendapatkan surat suara sebanyak itu.

Sebagai salah satu contoh, jika seseorang melakukan pindah pilih dari Kota Surabaya ke Kota Malang, maka orang tersebut hanya berhak mendapatkan dua surat suara yakni Pemilihan Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sementara jika melakukan pindah pilih dari DKI Jakarta ke Kota Malang, maka hanya berhak mendapatkan satu surat suara, yakni Pemilihan Presiden.

“Ada enam orang yang melakukan pindah pilih dari satu kota di Jawa Timur. Seharusnya hanya mendapatkan dua surat suara yakni Pilpres dan DPD. Namun, ditengarai mendapatkan empat atau bahkan lima surat suara,” kata Alim.

Saat ini, pihak Bawaslu Kota Malang tengah mengumpulkan data dan berkas laporan untuk mengambil keputusan apakah perlu dilakukan PSU atau tidak. Nantinya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang bisa melaksanakan PSU maksimal 10 hari setelah rekomendasi diberikan Bawaslu.

“PSU dilakukan oleh KPU maksimal 10 hari setelah rekomendasi kita sampaikan, setelah kita putuskan bahwa kejadian tersebut tidak sesuai administrasi dan harus dilakukan pencoblosan ulang,” ujar Alim.

Pada Pemilu 2019 di Kota Malang, berdasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat ada sebanyak sebanyak 623.185 orang, ditambah masyarakat luar Kota Malang yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau melakukan pindah pilih mencapai 17.273 pemilih.

Pada Pemilu serentak kali ini, dilakukan pemilihan untuk mengisi kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.(ant/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs