Ribuan pemilih pada pemilu 2019 yang tidak memiliki KTP elektronik belum mendapat kejelasan mengenai hak pilihnya.
Burhan Abadi Anggota KPU Jombang mengatakan sesuai rekomendasi Bawaslu Jombang, pihaknya sudah memasukkan 3.700 pemilih potensial non KTP elektronik ke dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019, sehingga mereka memiliki hak pilih.
“Namun hal itu belum menjamin hak pilih mereka, jika belum ada aturan dari KPU RI yang memperbolehkan pemilih non KTP elektronik bisa mencoblos,” katanya.
Mayda dari Suara MajaFM Mojokerto melaporkan dalam jaring Radio Suara Surabaya bahwa, secara prinsip KPU maupun Bawaslu tidak ingin ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya. Sehingga, KPU RI akan mencari solusi atas masalah ini.
“Dalam waktu dekat aturan itu segera turun, mengingat pemilu tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Burhan. (wil/ipg)