Sabtu, 23 November 2024

Rekapitulasi KPU Surabaya Tersisa 10 Kecamatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Rapat plenorekapitulasi suara tingkat kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Minggu (5/5/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Minggu (5/5/2019), memulai kembali pleno rekapitulasi suara tingkat kota, setelah sebelumnya dijeda karena petugas PPK kelelahan.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan sesuai jadwal yang ditargetkan, rekapitulasi tingkat kota dimulai 30 April sampai tanggal 4 Mei. Namun, sampai tanggal 5 Mei hari ini baru bisa menyelesaikan 21 Kecamatan dari 31 Kecamatan.

Syamsi mengatakan, beberapa faktor yang menyebabkan molornya rekapitulasi di antaranya ada beberapa PPK kelelahan dan PPK tidak mau grusa-grusu dalam rekapitulasi.

“Temen-temen sangat hati-hati. Kalau harus membuka C Plano rekapitulasi Kecamatan ya dilakukan, kalau mau menghitung kembali hasil suara masing-masing Partai ya dilakukan. Yang terpenting bagi kami adalah menjaga suara rakyat nyampek kepada yang di tuju. Bahkan, selisih 1 suara pun, bagi kawan-kawan PPK harus membuka surat suara untuk mrncocokkan kembali,” kata Syamsi di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman.

Menurut Syamsi, kompleksitas penghitungan 5 jenis surat suara dan formulir-formulir yang harus disiapkan PPK memang tidak mudah. Ada beberapa pengisian formulir yang diambil dari C1 plano yang membutuhkan perbaikan. Semuanya dilakukan dengan hati-hati, agar angka perolehan suara yang tertuang dalam formulir DAA1 dan DA 1 betul-betul berintegritas dan terbuka sesuai yang ada di lapangan.

“Karena teman-teman PPK ingin yang terbaik, maka harus mundur dari jadwal,” katanya.

Menurut Syamsi, rekapitulasi 10 Kecamatan tersisa akan dikebut dalam dua hari. Hari ini dilakukan rekapitulasi 5 kecamatan dan besok 5 kecamatan.

“Sisa 10 Kecamatan ini, kami rencanakan 5 kecamatan dulu hari ini, kalau tidak selesai ya 4 kecamatan. Baru besok kami tuntaskan. Dari 10 kecamatan tersisa sebagian besar terdapat TPS banyak,” katanya.

Menurut Syamsi molornya rekapitulasi ini tidak melebihi batas tahapan Pemilu di tingkat kota yang berakhir tanggal 7 Mei.

“Kalau batas aturan tahapan rekapitulasi kota tanggal 7 Mei terakhir. Untuk PPK memang tanggal 5 Mei,” katanya. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs