Sabtu, 23 November 2024

RKHUP Tidak Akan Mengintervensi Hukum Adat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya akan disahkan DPR pada 24 September 2019 tidak mengatur hukum adat. Misalnya jika ada seorang lelaki menculik seorang gadis di daerahnya, kemudian dihukum secara adat, maka RKUHP ini tidak bisa diterapkan dalam kasus tersebut.

“Intinya RKUHP tidak bisa intervensi terhadap hukum adat yang berlaku di masyarakat. Hal itu, karena RKUHP ini dibentuk dengan mengapresiasi kearifan lokal nusantara,” ujar Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR RI dalam forum legislasi ‘RUU KUHP dan Kebebasan Pers’ di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Taufiqulhadi mengatakan jika RKHUP ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di nusantara atau kearifan lokal, yakni filsafat Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, pluralisme, dan faktor eksternal terkait hak-hak asasi manusia (HAM) secara universal.

“Hanya saja tidak sebebas-bebasnya HAM dan demokrasi di Barat. Sebab, demokrasi itu justru tak akan berjalan tanpa adanya ketertiban masyarakat. Bahwa setiap UU itu harus menciptakan ketertiban, kalau tidak berarti gagal,” jelasnya.

Menurut dia, ada dua faktor pertimbangan eksternal dan internal dalam membuat RKUHP.

Faktor internal yang dipertimbangkan adalah RKUHP ini sebuah konstitusi hukum pidana yang mengakui tentang adanya Ketuhanan dalam konteks bangsa Indonesia.

“Jadi tidak mungkin disana ada sebuah perspektif yang menolak tentang Tuhan. Jadi kalau misalnya ada perspektif yang Atheis tidak mungkin muncul di dalam di dalam undang-undang ini,” kata Taufiq.

Kedua, kata Taufiq, karena Indonesia adalah bangsa yang sangat Prulalistik, maka undang-undang akan mendorong saling Prular yang ada itu.

“Jadi tidak mungkin pasal-pasal tersebut akan bertentangan dengan sifat kita sebagai sebuah bangsa yang didukung oleh pluralisme,” pungkas dia.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs