Nur Syamsi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menegaskan, rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya soal hitung ulang hasil perolehan suara di TPS di Surabaya sebenarnya adalah penegasan atas mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan KPU.
“Penjelasannya begini. Kalau ada kekeliruan penulisan saat rekapitulasi, dilakukan pembetulan di hadapan saksi peserta Pemilu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan ditandatangani bersama di formulir DAA1. Bila masih ada ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pencocokan dengan formulir C1 Plano,” katanya.
Bila masih ada ketidaksesuaian jumlah atau terjadi selisih hasil penghitungan suara, maka PPK akan mencocokkan jumlah itu dengan surat suara yang ada dengan membuka kembali kotak suara dari TPS bersangkutan.
Bukti temuan penggelembungan suara yang diserahkan oleh partai politik. Foto: Denza suarasurabaya.net
Nur Syamsi menegaskan, mekanisme ini sebenarnya otomatis dilakukan PPK dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara.
Sampai hari ini, Senin (22/4/2019), Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan di Surabaya masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemungutan suara dari 8.146 TPS di Surabaya pada 17 April lalu.
Dia mengakui, memang ada beberapa TPS di Surabaya yang diketahui tidak sesuai jumlah perolehan suaranya dengan C1 Plano. Maka PPK pun sudah mencocokkannya dengan surat suara yang ada di dalam kotak suara.
“Sejauh ini, berdasarkan hasil supervisi yang kami (KPU Surabaya) lakukan, sudah ada sekitar 21 TPS yang harus dilakukan pencocokan dengan surat suara yang ada. Proses ini pun dilakukan di hadapan saksi peserta pemilu juga petugas pengawas kecamatan,” katanya.
Perlu diketahui, Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, tertanggal 21 April kemarin, awalnya merekomendasikan penghitungan ulang perolehan suara di semua TPS yang ada di Surabaya.
Selanjutnya, pada surat penjelasan yang dikirim ke KPU hari ini, Bawaslu merinci jumlah kelurahan dan kecamatan yang direkomendasikan agar dihitung ulang perolehan suaranya menjadi hanya 26 kecamatan, dari total 31 kecamatan di Surabaya.
Nur Syamsi mengajak semua pihak menunggu perkembangan hasil rekapitulasi oleh PPK di Kecamatan. Pada prosesnya, bila memang ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara di beberapa TPS, dia meyakini PPK akan melakukan mekanisme itu.
Mekanisme yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Surabaya, menurut Syamsi, sebenarnya sudah termuat dalam Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Pasal itu berkaitan penyelesaian keberatan saksi maupun Panwaslu Kecamatan.
Sebelumnya, perwakilan dari enam partai politik di Jawa Timur melaporkan adanya dugaan penggelembungan surat suara yang terindikasi dilakukan salah satu partai politik peserta Pemilu 2019 dan dugaan pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi di sejumlah TPS ke Bawaslu Kota Surabaya.
Hari ini, perwakilan dari enam partai politik yang mengadukan dugaan pelanggaran pemilu itu juga mendatangi KPU Surabaya. Mereka membawa bukti-bukti temuan mereka tentang penggelembungan suara di sejumlah TPS dan meminta KPU agar melakukan tindakan.
Musyafak Rouf Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya yang turut menggawangi pelaporan ke Bawaslu Kota Surabaya pada 20 April lalu itu mengatakan, mereka meminta KPU Surabaya melakukan penghitungan ulang di semua TPS yang ada di Surabaya.
Mengenai adanya revisi jumlah lokasi TPS menjadi 26 kecamatan di Surabaya dalam penjelasan rekomendasi Bawaslu, Musyafak mengatakan, “Kalau penjelasan itu bertentangan dengan instruksi (rekomendasi, red) sebelumnya. Maka yang berlaku adalah instruksinya,” katanya.
Musyafak dan beberapa perwakilan partai politik yang mengadukan dugaan pelanggaran, seperti Gerindra, Golkar, Hanura, dan PAN, hari ini juga mengajukan surat yang mendesak agar KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan suara ulang untuk semua TPS di Surabaya.
“Kalau tetap tidak dilakukan, saya kira masyarakat kita tidak bodoh, lah. Pasti akan tahu, oh menang itu karena ada cara curang,” katanya. Mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh parpol tertentu melibatkan petugas KPPS, “Ya, kami kan ada kuasa hukum, nanti seperti apa, kami akan lihat.”
Musyafak mengatakan, berdasarkan temuan PKB dari laporan saksi-saksi parpol ini, setidaknya ada 35 persen TPS di Surabaya yang terjadi penggelembungan surat suara dengan rata-rata mark-up suara antara 10-20 suara per TPS. Dia menegaskan, tentu saja PKB merasa dirugikan.(den/tin/ipg)