Choirul Anam Ketua KPU Jatim mengatakan, 25 orang personel untuk masing-masing kabupaten/kota yang bertugas khusus untuk hitung cepat (quick count) versi KPU RI sudah siap bekerja saat pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019).
“25 orang personel itu khusus bertugas untuk meng-entry (memasukkan) atau meng-upload (mengunggah) berita acara dari setiap TPS di daerahnya,” ujarnya, Selasa (16/4/2019).
Anam mengatakan, hitung cepat yang dilakukan KPU ini diharapkan mampu memberi gambaran hasil perolehan suara di setiap kabupaten/kota pascapemungutan suara.
“Harapannya, satu dua hari sudah 100 persen,” katanya.
Hitung cepat KPU RI ini, kata Anam, bisa dipantau oleh masyarakat melalui website KPU RI kpu.go.id maupun aplikasi telepon pintar (smartphone) KPU RI yang bisa diunduh di toko aplikasi.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan dua jam sesudah pemungutan suara berakhir.
Salah satu pertimbangan MK, ada kekhawatiran kalau hasil quick count dipublikasikan segera setelah pemungutan suara berakhir akan mempengaruhi masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di Wilayah Indonesia Barat.
MK juga menggarisbawahi adanya kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat.
Kemudian, MK menilai aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia Barat selesai, tidak menghilangkan hak masyarakat.(den/iss/ipg)