Minggu, 24 November 2024

Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Surabaya Digelar 27 April

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya (tengah) saat memberikan penjelasan tentang pelaksanaan PSU di dua TPS di Surabaya, sesuai rekomendasi Bawaslu, Senin (22/4/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya akan segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Surabaya. Pelaksanaan PSU ini dijadwalkan Sabtu (27/4/2019) mendatang.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, KPU Kota Surabaya akan menggelar PSU di dua TPS itu.

“Dua TPS itu, pertama di TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri. InsyaAllah akan dilaksanakan pada 27 April,” ujarnya di Kantor KPU Surabaya, Senin (22/4/2019).

Nur Syamsi menjelaskan, PSU ini digelar sesuai rekomendasi Bawaslu, karena adanya sejumlah masalah yang ditemukan di masing-masing TPS. Terutama terkait tara cara pendaftaran pemilih di masing-masing TPS.

Di TPS 28 Rungkut Menanggal, Bawaslu merekomendasikan PSU karena ada enam orang warga yang diketahui sesuai KTP bukan warga setempat. Tetapi menyalurkan suaranya di TPS itu tanpa menggunakan formulir A-5.

“Sebenarnya, KPPS sudah memfilter yang seperti ini. Enam orang itu sebenarnya berdomisili di situ sudah lama, tapi secara administrasi kependudukan belum berdomisili di situ,” kata Syamsi.

Sementara, di TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Bawaslu menemukan ada satu orang pemilih dengan formulir A-5 yang tidak hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden, tapi juga empat surat suara lainnya.

Adapun penyelenggaraan PSU di dua TPS ini tidak untuk seluruh jenis pemilihan. Di TPS 28 Rungkut Menanggal, PSU dilakukan untuk semua pemilihan kecuali pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan di TPS 11 Lidah Kulon, PSU dilakukan untuk semua jenis pemilihan legislatif yakni Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sesuai ketentuan, dalam waktu dekat, formulir C6 (undangan memilih) akan disampaikan oleh KPPS kepada pemilih yang berhak, yang terdaftar di DPT dan yang sudah terdaftar sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus),” ujarnya.

Tidak hanya C6, KPU juga akan menyiapkan anggaran untuk pendirian TPS, honor untuk petugas KPPS di masing-masing TPS, juga menyiapkan segala kebutuhan pemungutan suara di masing-masing TPS.

Nur Syamsi menjelaskan, KPU Kota Surabaya dalam waktu dekat ini akan berupaya melengkapi semua kebutuhan logistik sebelum hari-H PSU, tidak hanya berkaitan dengan surat suara saja.

“Ya, kami akan pengajuan kembali ke KPU Provinsi. Khusus surat suara, sesuai undang-undang, sudah siap sejumlah 1.000 surat suara untuk PSU pemilihan DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing daerah pemilihan. Lainnya akan kami ajukan,” katanya.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs