Pemilu serentak 2019 kali ini rumit, butuh modal yang besar dan terjadi pergeseran politik yang pragmatis sehingga Pemilihan Legislatif (Pileg) tenggelam oleh pilpres. Untuk itu, Anggota DPR RI mengusulkan mengubah UU Pemilu menjadi terpisah antara pileg dan pilpres.
“Jadi, pemilu serentak kali ini semua merasakan sangat rumit, membutuhkan biaya yang besar dan terjadi pergeseran politik masyarakat, maka sudah seharusnya UU Pemilu No.7 tahun 2017 tentang pemilu diubah,” ujar Firman Subagyo Anggota Komisi II DPR RI dalam dialektika demokrasi “Tenggelamnya caleg di tengah hiruk-pikuknya pilpres” di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Firman mengakui jika dalam kampanye kali ini dirinya mengharuskan keluar biaya yang besar. Karena itu, dia khawatir caleg yang terpilih dalam pemilu nanti hanya orang-orang yang bermodal besar.
“Selain rumit karena serentak, yang bisa kampanye besar-besaran hanya caleg yang bermodal besar. Ini tak bisa dibiarkan, sehingga perlu merevisi UU pemilu,” jelasnya.
Kata Firman, pileg ini lebih penting karena akan mengisi parlemen di DPR RI, DPD RI dan DPRD. Sehingga DPR RI yang mewakili rakyat dan membuat UU, menyusun anggaran dan pengawasan terhadap pemerintah ini jangan tidak berkualitas.
“Jadi, sistem pemilu ini harus direvisi,” tegasnya.(faz/tin)