Sejumlah organisasi pemantau Pemilu mengajukan permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa “Pemilu serentak”, karena dianggap telah menimbulkan banyak korban.
“Fakta empiris menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 memakan banyak korban penyelenggaraan Pemilu, artinya desain penyelenggaraan pemilu dengan lima kotak perlu diuji dan dipertimbangkan kembali konstitusionalitasnya,” ujar Yohanes Mahatma kuasa hukum pemohon di Gedung MK Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Pemohon berpandangan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak telah melanggar hak konstitusional pemohon, yang harus bekerja dengan tekanan yang cukup tinggi dari segi fisik dan psikis serta honorarium yang tidak sesuai.
Pemohon juga menilai bahwa penerapan sistem kerja dalam penyelenggaraan pemilu serentak dapat dikatakan tidak manusiawi, karena sistem penyelenggaraan Pemilu yang berat dan banyak tekanan.
“Hal ini akibat digabungkannya beban penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan Pemilu Legislatif,” tutur Yohanes, seperti dilansir Antara.
Pemohon juga menyoroti besaran anggaran penyelenggaraan pemilu serentak yang berdasarkan perhitungannya naik hingga Rp9,8 triliun atau meningkat hingga 61 persen.
Lebih lanjut pemohon menyampaikan bahwa maksud pengajuan pengujian aturan tersebut tidak untuk menyatakan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 terkait penyelenggaraan pemilu serentak telah keliru, tetapi untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu serentak yang baru selesai dilaksanakan.
Menanggapi permohonan tersebut, Enny Nurbaningsih Hakim Konstitusi kemudian mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang mengaku sebagai organisasi pemantau pemilu.
“Tapi apakah yang bersangkutan ini memiliki surat sertifikasi sebagai pemantau, saya belum tahu. Tapi yang terpenting apakah pengurus organisasi ini secara AD/ART memang yang berwenang untuk mewakili organisasi, itu perlu diketahui,” ujar Enny.
Hakim Konstitusi juga meminta pemohon untuk memperjelas uraian kerugian yang dialami sehingga dapat membuktikan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk menguji peraturan tersebut.
“Apa kerugian yang dirasakan oleh para pemohon, karena pemohon mengkaitkan kerugian dengan sejumlah pasal, tetapi uraian yang menunjukkan letak kerugian konstitusional sesuai dengan Peraturan MK itu tidak nampak,” ujar Enny.
Adapun perkara dengan nomor registrasi 37/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh pengurus Badan Arjuna Pemantau Pemilu, Badan Pena Pemantau Pemilu, Badan Srikandi Pemantau Pemilu, Badan Luber Pemantau Pemilu, seorang staf legal, dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (ant/dwi/rst)