Jumat, 22 November 2024

Papua Perlu Segera Ditetapkan Status Keadaan Konflik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Massa Waega Papua saat berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Mimika, Rabu (21/8/2019). Foto: Antara

Muhammad Nasir Djamil anggota Komisi hukum, keamanan dan Hak Asasi Manusia DPR RI menyatakan perlu adanya penetapan status keadaan konflik di Papua oleh Pemerintah.

Hal ini menyusul meningkatnya eskalasi konflik terkait isu rasisme Papua yang berujung gugurnya satu anggota TNI dan lima anggota Polri serta warga sipil yang mengalami luka berat di Deiyai.

“Pemerintah perlu segera menetapkan status keadaan konflik untuk meredam konflik berkepanjangan terkait papua yang berujung kekerasan dan mengakibat gugurnya Anggota TNI dan anggota Polri yang luka-luka seperti yang terjadi di Deiyai,” ujar Nasir kepada wartawan, Senin (2/9/2019).

Dia menjelaskan, penetapan status keadaan konflik ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Saya melihat kerusuhan yang terjadi di Deiyai merupakan imbas dari rentetan kejadian yang sudah berlangsung seminggu belakangan ini, mulai dari aksi di depan istana dengan membawa bendera bintang kejora, isu rasisme yang terjadi di Surabaya,sampai meluasnya aksi solidaritas yang dilakukan warga papua di sejumlah daerah. Kejadian ini jelas sudah memenuhi kategori konflik sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012,” jelasnya.

Nasir juga menyatakan prihatin dan duka yang mendalam atas gugurnya aparat TNI dan sejumlah anggota Polri yang mengalami luka-luka akibat kerusuhan yang terjadi di Deiyai.

“Saya sangat menyayangkan adanya kerusuhan yang justru mengorbankan aparat TNI dan Polri kita,seandainya penetapan status konflik sudah dilakukan Pemerintah,mungkin konflik Papua ini tidak akan meluas dan mengakibatkan korban jiwa,” tegasnya.

Kata Nasir, konflik Papua yang terjadi saat ini menunjukan bukti bahwa proses reintegrasi politik,ekonomi dan sosial budaya di Papua yang dilakukan Pemerintah selama ini belum tuntas.

“Siklus kekerasan akibat reintegrasi yang belum tuntas justru semakin meluas, ini bukti Pemerintah belum menangani akar masalah Papua secara tuntas,” jelas Nasir.

Dia berharap upaya penyelesaian secara sistematis untuk melakukan penanganan, pencegahan dan penghentian konflik harus segera dilakukan mengikuti skema UU nomor 7 tahun 2012.

Dalam undang-undang tersebut, DPR dan DPRD memiliki peran signifikan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden maupun kepala daerah sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan konflik selama status keadaan konflik.

Selain itu Nasir meminta semua pihak dan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas,tanggung jawab dan wewenangnya.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan upaya pemulihan dengan melakukan penyelamatan dan pelindungan korban secara terencana, terpadu,berkelanjutan dan terukur agar konflik segera diakhiri dan tidak menimbulkan korban jiwa lebih banyak lagi,” pungkas Nasir.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs