Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sudah memastikan kesiapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yang ada di Surabaya, Sabtu (27/4/2019). Terutama kesehatan petugas KPPS.
“Kesiapan petugasnya juga sudah kami pastikan dalam kondisi sehat, agar tidak lagi terjadi adanya kelelahan saat penghitungan suara,” kata Miftakhul Gufron Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dilansir Antara. Menurutnya, pelaksanaan PSU ini akan menjadi perhatian khusus KPU.
Sumber Daya Manusia (SDM), pendanaan khusus PSU, dan logistik, kata dia, sudah disiapkan sejak beberapa hari lalu. Surat undangan memilih atau C6 menurutnya, juga sudah diserahkan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), baik untuk TPS 28 Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, maupun untuk TPS 11 Lidah Kulon, Lakarsantri.
Undangan C6 itu sudah mulai diedarkan oleh petugas KPPS di TPS setempat pada Jumat (26/4/2019) sore kepada seluruh pemilih yang terdaftar di DPT. Tidak hanya itu, kata Gufron, KPU Surabaya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang akan diselenggarakan PSU.
“Kalau tingkat pemilihan kemarin kurang dari 70 atau 80 persen, ya, kalau bisa saat PSU bisa lebih dari itu tingkat partisipasinya,” katanya. Selain mengharapkan tingkat partisipasi yang baik, Gufron juga mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK mematuhi peraturan yang ada, agar Pemilu 2019 bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Perlu diketahui, TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar direkomendasikan PSU oleh Bawaslu Kota Surabaya karena adanya enam pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP luar kota Surabaya di TPS tersebut tanpa menggunakan formulir A5 pindah pilih.
Sementara di TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri yang direkomendasikan PSU oleh Bawaslu karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPPS. Ada sejumlah pemilih A5 yang semestinya hanya mendapat dua jenis surat suara Pilpres dan DPD diberi lima surat suara termasuk Pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
TPS 11 Lidah Kulon, Lakarsantri harus mengulang pemungutan suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan di TPS 28 Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, jenis pemilihan yang akan diulang antara lain Pilpres, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 28 terdapat 296, sedangakan di TPS 11 ada 289 DPT.(ant/den)